• Senin, 17 Juni 2024

Polisi Tangkap Warga Way Kanan Curi Truk Milik PT Bumi Madu Mandiri

Kamis, 16 Mei 2024 - 13.59 WIB
54

Pelaku saat diamankan di Polres Way Kanan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Karena mencuri satu unit mobil truk mitsubishi cold diesel fe 74 HDV nopol BE 8143 WU milik PT BMM (Bumi Madu Mandiri), seorang pria asal Way Kanan Terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. 

Pelaku BR alias Cungkring alias Pipit (34) yang merupakan warga Kampung Negara Jaya, Kecamatan Negeri Besa,r Kabupaten Way Kanan, diamankan polisi di Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan pada Senin (13/5/2024). 

"Tepatnya pukul 01:00 WIB, tim tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan tanpa melakukan perlawanan," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu Septri Haryanto saat dikonfirmasi. Kamis, (15/5/2024).

Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya tersebut pada Sabtu (18/11/2023) pukul 09:00 WIB di PT BMM Way Kanan. 

"Setelah mendapat informasi, lalu saksi yang merupakan karyawan di perusahaan ini, melihat rekaman CCTV dan terlihat mobil tersebut keluar dari PT BMM pada pukul 13:12 WIB, tetapi tidak terlihat wajah pelaku karena jarak yang terlalu jauh dari jangkauan CCTV," ungkapnya. 

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut melalui Iryanto selaku kepala keamanan PT BMM ke Polsek Negeri Beras untuk penanganan lebih lanjut.

Akibat dari kejadian tersebut, PT BMM mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan bermotor truk mitsubishi cold diesel yang jika dinominalkan, sekitar Rp 400 juta.

Kini, pelaku beserta barang bukti satu lembar STNK mobil truk mitsubishi cold diesel nopol BE 8143 WU dan satu buah kunci mobil truk tersebut, dibawa ke Mapolsek Negeri Besar guna penyidikan lebih Lanjut.

"Pasal yang di persangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (*)