• Senin, 17 Juni 2024

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 65 Tahun di Pesawaran Ditangkap Polisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 15.26 WIB
310

Pelaku saat diamankan di Mapolres Pesawaran. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesawaran - Sungguh bejat, seorang kakek berumur 65 Tahun di Pesawaran nekat mencabuli seorang anak yang masih berumur 10 Tahun.

Pelaku yakni berinisial A (65) warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Aksi bejat itu terungkap setelah korban yang merasa trauma mengadu ke ibunya dan melapor ke Polres Pesawaran.

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban sudah sebanyak 2 kali. 

"Awalnya Senin (19/2/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, saat itu korban disuruh neneknya beli kopi bubuk ke warung milik pelaku," kata Deddy saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Saat di warung milik pelaku, korban tiba-tiba ditarik masuk ke dalam kamar dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

"Aksi kedua pada 15 Mei 2024, korban kembali berbelanja di warung milik pelaku. Melihat situasi sepi, korban langsung ditarik ke samping warung dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ucapnya.

Saat itu, korban melakukan perlawanan dan memberontak sehingga berhasil melarikan diri dari pelaku.

"Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan apa yang terjadi kepada ibunya," imbuhnya.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Pesawaran.

"Atas laporan itu, Unit PPA dan Tekab 308 Satreskrim Polres Pesawaran langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi keberadaan pelaku," ujarnya.

Pelaku pun mengakui perbuatannya dan tak berkutik saat diamankan polisi di kediamannya di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. 

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun. (*)