• Minggu, 16 Juni 2024

Bawaslu Way Kanan: Kebutuhan PKD 227 Orang, Sudah Ada 30 Pendaftar

Minggu, 19 Mei 2024 - 14.21 WIB
86

Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024). Foto: Yogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Hari kedua pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Way Kanan sudah ada 30 pendaftar. Pembukaan pendaftaran sendiri sudah sejak Sabtu (18/5/2024) kemarin.

Hal ini diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Way Kanan Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Sigit Dwi Suwardi, saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2024).

"Untuk pendaftaran hari pertama kemarin masih nihil atau kosong pendaftar untuk PKD, kalau di hari ini, sampai detik ini sudah 30 pendaftar," ujarnya.

Ia menyebutkan, jika kebutuhan PKD untuk Kabupaten Way Kanan ada sebanyak 227 orang.

"Jumlah PKD yang kita butuhkan sebanyak 227, sesuai dengan jumlah kampung atau kelurahan yang ada di Kabupaten Way Kanan," paparnya.

Sigit juga mengatakan, jika pendaftaran tersebut dilakukan di Bawaslu Kabupaten dan untuk seleksi wawancara akan dilakukan oleh panwaslu kecamatan yang akan di lantik pekan depan.

"Kemudian, untuk pola pendaftarannya dan juga penelitian berkas memang ada di Bawaslu Kabupaten, kami sudah membentuk pokjanya, kemudian nanti untuk tahapan wawancara itu ada di tingkat kecamatan," jelasnya.

Selain itu, Sigit juga memaparkan jadwal perekrutan Adhock PKD Untuk Kabupaten Way Kanan.

"Untuk pendaftaran sejak 18-21 Mei 2024 dan jika tidak memenuhi kebutuhan, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pada 22 Mei 2024. Lalu tahap penelitian dan verifikasi berkas oleh Bawaslu yakni pada 22-24 Mei 2024, dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 25 Mei 2024," tuturnya. 

Ia berharap, agar para masyarakat Kabupaten Way Kanan yang memenuhi syarat, agar bisa ikut berpartisipasi dalam pilkada, salah satunya dengan mengikuti pendaftaran PKD. (*)