• Senin, 17 Juni 2024

Buron Hampir 7 Tahun, Dua Pencuri Sepeda Motor di Way Kanan Diringkus Polisi

Minggu, 19 Mei 2024 - 14.05 WIB
42

AA (33) dan IP (27) saat diamankan Polres Way Kanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan - Dalam operasi (Ops) Sikat Krakatau, Tim tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan dua orang DPO pelaku perampokan yang membawa kabur dua sepeda motor dan handphone korbannya.

Para pelaku melancarkan aksinya hampir tujuh tahun lalu, tepatnya pada Sabtu (4/11/2017) pukul 00.30 di Kecamatan Banjit, tepatnya di Dusun Pematang Rejang Kampung Juku Batu. Para DPO yakni AA (33) dan IP (27) yang merupakan warga setempat.  

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mengatakan, para pelaku merupakan DPO sejak 4 November 2017 lalu.

"Adapun modusnya, para pelaku ini membuka secara paksa pintu kamar korban yakni Hasantri menggunakan kayu dan pisau sambil mengancam akan ditembak jika tidak membukanya," ungkapnya.

Karena takut, korban membuka pintu kamarnya, dan dua orang pelaku dengan menggunakan cadar masuk ke pintu kamarnya.

"Lalu korban sempat disekap dengan selimut menutupi kepala dan diikat tangan berikut kakinya, ditambah salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban," lanjutnya.

Kemudian, para pelaku ini membawa empat unit handphone dan dua unit sepeda motor milik korban, dan meninggalkan korban.

Setelah itu, tim Tekab 308 satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, pada Minggu (19/5/2024) pukul 03.30 WIB.

"Pelaku yang berhasil diamankan, awalnya yakni inisial AA serta kendaraannya yang dijadikan barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol B 3670 NSJ, di Dusun Simpang Rejang Kampung Jukuh Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan," paparnya.

Setelah mengamankan AA, tim melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya yakni IP.

"Pelaku IP kita amankan di Kampung Juku Batu Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan," katanya.

Saat ini, para pelaku telah dibawa dan diamankan di Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan Interograsi dan Penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara," tukasnya. (*)