Dua Pelaku Pembobol Sekolah di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Kerap Beraksi Pakai Angkot
Dua pelaku komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konfers polisi. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung diringkus polisi di kediamannya masing-masing, Minggu (19/5/2024) malam. Para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil (20) warga Kemiling dan VJ (17) warga Rajabasa.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan para pelaku
diamankan hasil dari pengembangan pelaku AS (17) yang telah ditangkap terlebih
dahulu.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi di 4
TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Kemiling," Ujarnya Selasa
(21/5/2024).
Sutomo menjelaskan sebelum beraksi, para pelaku hunting dan
memantau terlebih dahulu sekolah yang akan menjadi target pencurian.
"Jadi mereka dari siang mantau dulu dan beraksi nya di
malam hari," Ucapnya.
Saat beraksi, para pelaku tersebut menggunakan mobil angkot
warna merah untuk mengangkut hasil curian.
"Jadi setiba di lokasi, para pelaku masuk dengan
mencongkel jendela menggunakan obeng. Lalu, menggasak semua barang yang ada dan
dibawa menggunakan angkot," Jelasnya.
Adapun peran para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil
sebagai eksekutor mencongkel jendela menggunakan obeng dan VJ sebagai
penadah hasil curian.
"Satu lagi masih DPO inisial RD dan pelaku AS yang sudah
dilimpahkan ke kejaksaan berperan mengambil barang-barang yang ada di
lokasi," Bebernya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1
speaker kecil, 2 buah kipas angin dan 1 buah pemanas air.
"Sedangkan barang yang sudah dijual melalui COD yaitu 2
laptop, 2 hp, 6 tabung gas, 2 kompresor besar, 1 sepeda, 1 mesin air sanyo, 2
buah alat las, dan 5 buah besi," Jelasnya.
Hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu dipakai para pelaku
untuk kebutuhan sehari-hari. "Jadi uang hasil curian itu dibagi-bagi
mereka buat kebutuhan," imbuhnya.
Kini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Kemiling dan
dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Senyap KPK di Akhir Tahun, OTT Beruntun Ungkap Dugaan Korupsi di Sejumlah Daerah
Jumat, 19 Desember 2025 -
KPK Sita Dokumen dari Rumah Dinas dan Kantor Bupati serta Kantor Dinas Bina Marga Lampung Tengah
Rabu, 17 Desember 2025 -
Dugaan Penimbunan Solar, Fortuner Bertangki Modifikasi Diamankan Polisi
Selasa, 16 Desember 2025 -
Dorong Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Tiba di Gedung KPK
Rabu, 10 Desember 2025









