MK Tolak Gugatan PHPU Pileg Gerindra Lampung Barat

Komisioner KPU Lampung Barat saat menghadiri pembacaan putusan hakim MK terhadap gugatan PHPU partai Gerindra di kantor MK, di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partai Gerindra terkait adanya perselisihan jumlah perolehan suara dalam penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu.
Komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah mengaku, pihaknya menghadiri langsung pembacaan putusan oleh hakim MK terhadap gugatan PHPU partai Gerindra di kantor MK, di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Alhamdulillah MK telah membacakan putusan yang intinya MK memutuskan bahwa permohonan Partai Gerindra terkait PHPU No Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, dan dinyatakan tidak diterima oleh MK," kata Syarif.
Ia menambahkan, sebagai rangkaian akhir tahapan Pemilu 2024 pihaknya akan segera menetapkan calon terpilih legislatif hasil Pemilu tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.
"Sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih, apabila terdapat gugatan di MK penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu nasional pasca putusan MK," ujarnya.
"Maka setelah ini kami akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait dengan jadwal serta mekanisme penetapan calon terpilih, sehingga kita berharap nanti prosesnya bisa berjalan dengan lancar," terangnya.
Untuk diketahui, gugatan partai Gerindra ke MK dilakukan karena dugaan adanya perselisihan perolehan suara antara partai Gerindra dan Golkar di daerah pemilihan (Dapil) 2 dalam penghitungan suara yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Menurut pemohon, seharusnya Partai Golkar memperoleh 2.789 suara dari 2.811 suara yang telah ditetapkan oleh termohon, sementara pemohon seharusnya memperoleh 2.800 suara dari 2.805 suara yang ditetapkan oleh termohon.
Terjadi selisih suara antara Gerindra dan Golkar, yakni menurut versi termohon Golkar mendapat suara 2.811, menurut Versi termohon Gerindra mendapatkan suara 2.805, adapun yang benar menurut pemohon, Golkar 2.789 sedangkan Gerindra 2.800.
Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lampung Barat II, dan menetapkan perolehan suara sebagaimana yang dimohonkan pemohon. (*)
Berita Lainnya
-
Pihak PT BSA Mangkir dari Panggilan DPRD Lampung Soal Tanah di Anak Tuha Lamteng
Selasa, 16 September 2025 -
Masyarakat Anak Tuha Lamteng Ngadu ke DPRD Lampung, Tokoh Adat: Perusahaan Ambil Tanah Kami!
Selasa, 16 September 2025 -
Sejak 24 Agustus 2025, Pemprov Lampung Nonaktifkan Sementara BUMD Wahana Raharja
Selasa, 16 September 2025 -
Rektor UTI Nasrullah Yusuf Lepas Atlet Pekan Olahraga Nasional XIX Jawa Tengah: Bawa Nama Baik Kampus Sang Juara
Selasa, 16 September 2025