• Kamis, 05 Desember 2024

Disdik Way Kanan Ingatkan Guru Netral di Pilkada 2024, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Rabu, 22 Mei 2024 - 16.51 WIB
76

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Way Kanan, Machiavelli Herman Tarmizi menyebut jika guru ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) harus Netral dalam Pilkada 2024 tahun ini.

Tarmizi juga mengungkapkan, seorang ASN dilarang berpihak kepada salah satu calon kepala daerah, hal ini Sebagaimna ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 huruf n yang berbunyi : PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden.

"Semudian calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Ralryat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," kata Tarmizi, Rabu (22/5/2024).

Ia juga menyebutkan larangan-larangan yang berlalu bagi guru maupun ASN, seperti ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Lalu sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selanjutnya mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan.

"Atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat: dan/atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk," paparnya. 

Ia menilai jika setiap warga negara wajib untuk menyukseskan Pilkada, termasuk ASN dan guru, namun tetap pada batasan sesuai undang-undang. 

"Setiap warga negara berkewajiban dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, termasuk ASN dan guru didalamnya terkecuali dibatasai dengan hal-hal yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf n, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang tertuang dalam poin 1 di atas," tuturnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan jika ada guru maupun ASN yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sanksi yang akan diberikan, menyesuaikan dengan sejauhmana perbuatan seorang ASN dalam memberikan dukungan terhadap calon kepala daerah, meliputi sanksi sedang dan sanksi berat sesuai dengan ketetuan Pasal 13 huruf g dan Pasal 14 huruf i PP Nomor 94 Tahun 2021," ujarnya. 

"Bahkan sanksi terberatnya, diberikan hukuman disiplin berat yang terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," imbuhnya. 

Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan akan terus mengingatkan para guru untuk menjaga netralitasnya. 

"Pemerintah daerah terus mengingatkan tentang netralitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi baik pemilihan presiden, legeslatif maupun kepala daerah. Salahsatunya dengan dikeluarkanya surat edaran terkait netralitas ASN, selain itu langkah sosialisasi (Banner, himbauan langsung, dan punishment terhadap ASN yang tidak netral)," ucapnya. 

Ia menegaskan, jika pihaknya akan memproses guru yang tidak netral dalam pilkada 2024. 

"Iya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap menerapkan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," pungkasnya. (*)