LCW Desak BPK Jelaskan Hasil WTP Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023
Ketua LCW, Juendi Leksa Utama saat mendatangi Kantor BPK Perwakilan Lampung, Rabu (22/5/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lampung Corruption Watch
(LCW) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar menjelaskan hasil Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemkot Bandar Lampung Tahun
Anggaran 2023 secara terbuka kepada publik.
Hal itu disampaikan Ketua LCW, Juendi Leksa Utama saat mendatangi Kantor BPK Perwakilan Lampung, Rabu (22/5/2024).
"Apakah hasil WTP tersebut dapat dijadikan jaminan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pada tahun tersebut," Ujarnya.
Selain itu, Juendi juga meminta Kepala BPK Lampung agar menjelaskan metode audit yang dilakukan sehingga Pemkot Bandar Lampung mendapatkan hasil WTP.
BACA JUGA: Dilaporkan
Atas Penyalahgunaan APBD 2023 ke Kejagung, Ini Respon Pemkot Bandar Lampung
"Apakah realisasi anggaran Tahun 2023 telah diaudit
secara menyeluruh atau hanya sebagian, serta apakah anggaran Sekretariat Daerah
Kota Bandar Lampung juga telah diaudit oleh BPK," Ucapnya.
Menurutnya, penjelasan itu sangat penting bagi publik mengingat meningkatnya kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, sementara daerah yang bersangkutan mendapatkan hasil WTP.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik harus diutamakan, dan hal ini juga menjadi tanggung jawab BPK kepada publik," Imbuhnya.
"Masyarakat menantikan tanggapan serta penjelasan yang komprehensif dari BPK terkait hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan keuangan negara. Kita tunggu penjelasan BPK langsung kepada publik," Sambungnya.
Sebelumnya, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Agung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023 pada tanggal 17 Mei 2024.
Selain itu, Juendi mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.
"LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Resmikan Kamar Rawat Inap Pesona Alam 4
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Raih Penghargaan atas Komitmen Jaminan Kesehatan
Jumat, 19 Desember 2025 -
LBH DLN Ajak Publik Membaca Ulang Relasi Hukum, Kekuasaan dan Keadilan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Disnaker Lampung Mulai Bahas UMP 2026, Kenaikan Diproyeksikan 3,78 Hingga 5,87 Persen
Jumat, 19 Desember 2025









