1 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024

Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Adapun besaran remisi yang didapatkan oleh narapidana tersebut yakni sebesar 1 bulan 15 hari.
Ade mengatakan narapidana itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," Ujarnya.
Selain itu, narapidana itu juga turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehinggga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," Ucapnya.
Ade pun berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Tiga Polisi Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam di Way Kanan, LPW Soroti Judi Kerap Dibekingi Aparat
Senin, 17 Maret 2025 -
Satu Anggota TNI Terduga Penembak Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Dikabarkan Menyerahkan Diri
Senin, 17 Maret 2025 -
Jenazah Kapolsek dan Dua Anggota Polisi Way Kanan Dibawa ke RS Bhayangkara, Kapolda Lampung Turun ke TKP
Senin, 17 Maret 2025 -
Semarak Ramadhan, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Tilawatil Qur’an, Hafalan Surat Pendek dan Adzan
Senin, 17 Maret 2025