1 Narapidana Lapas Narkotika Bandar Lampung Terima Remisi Hari Raya Waisak 2024

Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024). Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menerima remisi khusus Hari Raya Waisak, Kamis (23/5/2024).
Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Ade Kusmanto.
Adapun besaran remisi yang didapatkan oleh narapidana tersebut yakni sebesar 1 bulan 15 hari.
Ade mengatakan narapidana itu berhak mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan.
"Seperti menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F," Ujarnya.
Selain itu, narapidana itu juga turut aktif mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas.
"Seperti kegiatan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian. Sehinggga telah memenuhi syarat berperilaku baik dan berhak mendapatkan remisi," Ucapnya.
Ade pun berharap pemberian remisi itu dapat memotivasi narapidana lainnya untuk selalu kooperatif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Kunjungan Spesifik ke Empat Lembaga Hukum di Lampung Selatan, Sudin Dorong Penguatan Polres, PN, Kejari hingga BNN
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Berkas Lengkap, Kejari Bandar Lampung Tahan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Dua Tahun Tak Terbit, Penerbitan SHM Tanah Jenderal Purnawirawan Tersendat di BPN Bandar Lampung
Kamis, 16 Oktober 2025 -
Terima SK DPP, Hanan Umumkan Komposisi Pengurus Golkar Lampung 20 Oktober 2025
Kamis, 16 Oktober 2025