• Senin, 17 Juni 2024

Tangkap Pengedar di Metro Lampung, Polisi Sita 19 Paket Ganja Sintetis Siap Edar

Jumat, 24 Mei 2024 - 17.11 WIB
2.1k

Tersangka Danu Aji Saputra berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro meringkus satu pemuda pengedar narkoba jenis tembakau gorila atau sinte alias ganja sintetis.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, tersangka ialah Danu Aji Saputra (19) warga jalan Bandar Marga, RT 023 RW 004, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Provinsi Lampung. Ia menjajakan dagangannya dengan memanfaatkan media sosial Instagram.

Melalui akun Instagram yang dibuatnya, tersangka Danu menjalankan transaksi penjualan barang haram itu dengan modus mapping pelanggan alias menaruh setiap pesanan narkoba milik pelanggan di tempat-tempat tertentu tanpa bertemu dengan pemesan .

Setiap paket yang dijualnya melalui akun instagram itu dibandrol seharga Rp50 Ribu. Setiap paket tembakau gorila yang dijualnya, memiliki berat rata-rata 0,60 gram.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

"Kami mengamankan tersangka di Jalam Tangkil, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka ditemukan 19 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla," kata Kasat, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Selanjutnya dalam penggeledahan di rumah tersangka, Polisi mendapati 11.40 gram narkoba jenis ganja sintetis. Sejumlah pack plastik klip bening hingga timbangan digital.

"Ada 19 paket tembakau gorila siap edar dengan total berat 11.40 gram. Kemudian kami temukan 1 pack plastik klip bening ukuran 5x8. Lalu 3 pack plastik klip bening ukuran 4x6 dan 5 pack plastik klip bening ukuran 5x3," jelasnya.

"Ada juga timbangan digital yang diduga digunakan tersangka untuk menimbang setiap paket tembakau gorilanya. Kemudian ada telpon genggam merk iPhone yang diduga sebagai sarana dagang tersangka di Instagram. Lalu satu unit motor merk Honda Vario yang digunakan tersangka untuk mapping," imbuhnya.

Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengaku membeli ganja sintetis dengan jumlah besar untuk dipecah-pecah menjadi paketan kecil dan dijual kembali melalui Instagram.

"Dari pengakuannya, tersangka membeli sintenya untuk dijual kembali. Dia beli dari seorang penjual pemilik akun Instagram yang saat ini masih kami lidik. Dari pengakuannya tersangka, dia beli seharga Rp400 Ribu per 5 gram sintenya," ungkapnya.

"Setelah dipecah-pecah menjadi paketan-paketan kecil, tembakau gorila itu dijual lagi oleh tersangka melalui akun Instagramnya. Jika ada yang pesan, dia akan bertransaksi dengan modus mapping," sambungnya.

Kepada Polisi, tersangka Danu Aji Saputra juga mengaku menjual setiap paket kecil tembakau gorilanya seharga Rp50 Ribu.

"Paketan tembakau gorila itu dijual ke para pengikutnya di Instagram. Jadi per paket kecil sinte itu dihargai Rp50 Ribu. Rata-rata per paket yang dijualnya itu memiliki berat 0,60 gram," tandasnya.

Kini telah telah diamankan di Mapolres Metro, dan terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)