• Senin, 17 Juni 2024

Nilai Pemilu 2024 Terburuk, PDI Perjuangan Dorong Kebijakan Legislasi Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia

Minggu, 26 Mei 2024 - 16.47 WIB
20

Ilustrasi pemilu 2024

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Fraksi di DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila, penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan.

Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi yang dikeluarkan DPP PDI Perjuangan berdasarkan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar di Beach City Internasional Stadium, Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024, rakernas diikuti ribuan kader PDI Perjuangan.

Terdapat beberapa poin rekomendasi hasil yang dituangkan dalam Rakernas V, pertama Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia, sebab ada penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika dan lainnya.

"Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, lalu konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan," isi rekomendasi poin 1.

Kemudian pada poin 2, Rakernas V Partai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu. 

"Merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila, penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan," tulis isi poin 2.

Lalu dalam poin 3 kembali dijelaskan bahwa, Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang. 

"Rakernas V Partai mengajak para ahli hukum tata negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi untuk melakukan evaluasi secara obyektif atas pelaksanaan Pemilu 2024," sambung poin 4 dalam rekomendasi DPP PDI Perjuangan.

Rakernas V menegaskan pentingnya untuk memahami kembali keseluruhan aspek sosiologis politis dikeluarkannya TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri (terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sikap politik Partai).

Pada poin 5, Rakernas V Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi, khususnya pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penguatan pers dan masyarakat sipil, supremasi hukum.

Lalu pelembagaan partai politik, penyelenggara Pemilu yang jurdil, dan menempatkan TNI dan POLRI agar semakin profesional; dan memiliki kedudukan yang setara sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya, tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai UUD NRI tahun 1945.

Kemudian pada poin 6, Rakernas V Partai setelah mendengarkan suara arus bawah dari Anak Ranting, Ranting hingga Pengurus Anak Cabang Partai, dan sebagai konsistensi sikap menjaga demokrasi, merekomendasikan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan untuk hanya melakukan kerjasama dan komunikasi politik dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen tinggi di dalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi.

Kemudian ppenguatan supremasi hukum, dan sistem meritokrasi, serta peningkatan kualitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat guna peningkatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Lalu pada poin ke 7, Rakernas V Partai mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD, dan PDI Perjuangan dipercaya rakyat memenangkan Pemilu Legislatif tiga kali berturut-turut. 

Kepercayaan rakyat harus diwujudkan untuk memperbaiki Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif). Sehubungan dengan adanya perilaku kader Partai yang tidak menjunjung tinggi etika politik, tidak berdisiplin, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi partai, serta melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi.

Rakernas V Partai menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, selanjutnya, Rakernas V Partai merekomendasikan untuk menyempurnakan sistem rekrutmen, pelatihan, kaderisasi, dan penugasan Partai, agar apa yang terjadi dengan penyimpangan perilaku kader pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali. (*)