• Selasa, 18 Juni 2024

Dugaan Korupsi di Disperkim Lampura, Kejati Lampung Panggil 4 Saksi

Senin, 27 Mei 2024 - 14.54 WIB
178

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Fofo: Dok

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil empat saksi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten (Disperkim) Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2017-2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, penyidik Kejati Lampung melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023.

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi diantanya DHU selaku fasilitator SNVT Perkimtan Provinsi Lampung, N selaku freelend Admin CVAM, RC selaku wiraswasta dan RM selaku admin CVAM.

"Besok keempat saksi tersebut diharapkan untuk memenuhi surat panggalin untuk memberikan keterangan", kata Ricky, melalui pesan siarannya, Senin (27/05/2024).

Baca juga : Kejati Usut Korupsi Proyek Perumahan Disperkim Lampura Kerugian 1,7 Miliar

Ricky mengatakan, keempatnya dipanggil sebab saat ini Kejati Lampung, tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan Korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 di Dinas Perkimtan Kabupaten Lampung Utara.

Lanjut Ricky, dalam dugaan tindak pidana pada Dinas Perkimtan Lampung Utara, berasal dari kegiatan-kegiatan perencanaan jasa Konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH yang diantarnya sebagai berikut :

  • Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan
  • Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan
  • Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan
  • Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan

Dimana berdasarkan laporan penghitungan yang dilakukan oleh akuntan publik dalam kegiatan-kegiatan yang disebut diatas terdapat perselisihan yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

"Dari hasil penghitungan atas dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan bidang perumahan Lampung Utara tahun anggaran 2017 hingga 2020 tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.751.088.007" pungkasnya. (*)