• Sabtu, 27 Juli 2024

Pilkada Serentak 2024 Se-Lampung Butuh Dana Rp763 Miliar

Senin, 27 Mei 2024 - 21.08 WIB
80

Suasana rapat Komisi I DPRD Lampung bersama KPU dan Bawaslu. Senin (27/5/24). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten kota se-Lampung, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak membutuhkan anggaran Rp763 miliar.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menjelaskan, total kebutuhan Rp763 miliar itu terbagi kedalam pilkada tingkat provinsi serta pilkada di tingkat 15 Kabupaten/Kota se-Lampung.

Erwan menyampaikan, hingga sampai saat ini dana Pilkada 2024 yang sudah diterima oleh KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota mencapai Rp305 miliar lebih dari total kebutuhan.

"Masih ada lagi Rp458 miliar lebih dana pilkada yang belum ditransfer pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Erwan dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU dan Bawaslu bersama Komisi I DPRD Lampung, Senin (27/5/2024).

Erwan Bustami mengingatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk mencairkan dana pilkada tahap dua lima bulan sebelum hari pemungutan suara 27 November 2024, yaitu bulan Juni.

"Tadi saya rapat koordinasi bersama 15 Kesbangpol Kabupaten/Kota, ada beberapa yang pesimis terkait dengan kondisi keuangan daerah, kecuali Pemprov Lampung segera menurunkan DBH (Dana Bagi Hasil)," jelas Erwan.

Selain itu, Erwan juga menjelaskan bahwa anggaran Pilkada serentak 2024 tersebut dipergunakan dari tiap tahapan yang saat ini telah berjalan, seperti launching pilkada serentak maupun pembentukan badan ad hoc.

"Kita sudah melaksanakan tahapan Pilkada termasuk kondisi personalia petugas dari PPK dan PPS. Kita juga sudah melakukan pemetaan TPS untuk pemilih kita, dan kita akan mulai rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih pilkada 2024," ujar Erwan saat diwawancari selesainya RDP.

Kemudian, Ketua Bawaslu provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan bahwa dana yang telah diterima oleh pihaknya sebesar Rp84 miliar untuk Pilkada provinsi Lampung 2024, yang dipergunakan dalam setiap tahapannya. "Tentunya anggaran tersebut tidak harus habis," jelasnya.

Sementara, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Mughni Emirhan mengatakan, pihaknya mengusulkan pembentukan dana cadangan Pilkada Serentak 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Idealnya dilakukan pembentukan dana cadangan. Ini masukan," ujar dia.

Mughni Emirhan menyampaikan dana Pilkada Serentak 2024 membebani tahun anggaran berjalan pemerintah kabupaten/kota.

"Kalau melihat kondisi keuangan daerah membebani tahun anggaran berjalan," kata dia.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Budiman AS menyampaikan bahwa pengawasan penggunaan dana oleh KPU dan Bawaslu Lampung itu akan diawasi oleh Inspektorat pemerintah daerah terkait.

"Kita belum tahu kegunaannya apa, yang penting tahapan sudah berjalan dan ada Inspektorat yang mengawasi tentang anggaran itu, kalau kita berharap anggaran itu dipergunakan sebagaimana mestinya," tuturnya saat diwawancarai.

"Duit ini dari masyarakat harus dipergunakan sebaik-baiknya. Jadi semua anggaran itu gak harus dihabiskan, ada tahapan yang gak harus dilalui harus dikembalikan kepada kas daerah," tuturnya lagi.

Untuk diketahui, pencairan dana Pilkada Serentak 2024 dilakukan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%, dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.

Total kebutuhan anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk KPU Provinsi dan 15 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebesar Rp763.391.325.585.

Jumlah itu telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan rincian sebagai berikut :

1. KPU Provinsi Lampung: Rp295.956.908.000

2. KPU Kota Bandar Lampung: Rp37.000.000.000

3. KPU Kota Metro: Rp13.607.923.530

4. KPU Lampung Selatan: Rp39.000.000.000

5. KPU Lampung Tengah: Rp55.085.301.500

6. KPU Lampung Utara: Rp40.000.000.000

7. KPU Lampung Barat: Rp22.402.606.928

8. KPU Lampung Timur: Rp40.200.100.000

9. KPU Tanggamus: Rp40.998.380.487

10. KPU Way Kanan: Rp23.359.360.000

11. KPU Pesawaran: Rp28.200.000.000

12. KPU Pringsewu: Rp24.000.000.000

13. KPU Mesuji: Rp28.209.992.715

14. KPU Tulangbawang: Rp38.390.752.425

15. KPU Tulangbawang Barat: Rp18.980.000.000

16. KPU Pesisir Barat: Rp18.000.000.000.

KPU Provinsi Lampung dan 15 KPU Kabupaten/Kota telah menerima dana pilkada tahap pertama sebesar 40% dari jumlah kebutuhan dengan rincian sebagai berikut :

1. KPU Provinsi Lampung: Rp118.382.763.200

2. KPU Kota Bandarlampung: Rp14.800.000.000

3. KPU Kota Metro: Rp5.443.169.412

4. KPU Lampung Selatan: Rp15.600.000.000

5. KPU Lampung Tengah: Rp22.034.120.600

6. KPU Lampung Utara: Rp16.000.000.000

7. KPU Lampung Barat: Rp8.961.042.771

8. KPU Lampung Timur: Rp16.080.040.000

9. KPU Tanggamus: Rp16.399.352.195

10. KPU Way Kanan: Rp9.343.744.000

11. KPU Pesawaran: Rp11.280.000.000

12. KPU Pringsewu: Rp9.600.000.000

13. KPU Mesuji: Rp11.283.997.086

14. KPU Tulangbawang: Rp15.356.300.970

15. KPU Tulangbawang Barat: Rp7.592.000.000

16. KPU Pesisir Barat: Rp7.200.000.000. (*)