• Senin, 17 Juni 2024

PPDB SMA dan SMK Lampung Tahun 2024, Nama Orang Tua di KK Harus Sama dengan di Ijazah

Senin, 27 Mei 2024 - 15.56 WIB
1.1k

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta. Fofo: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan peraturan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Tomy Efra Hendarta mengatakan, untuk daya tampung pada PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Kita sudah terbitkan aturan PPDB untuk SMA dan SMK di Provinsi Lampung. Kalau untuk persentase daya tampung masih sama tidak jauh beda dengan sebelumnya," kata Tomy, saat dimintai keterangan, Senin (27/5/3024).

Menurut Tomy untuk jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

"Kemudian jalur afirmasi yang mendapat kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Terdiri dari 13 persen untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2 persen untuk peserta didik penyandang disabilitas," paparnya.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua yang mendapat kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan untuk jalur prestasi mendapat kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah.

"Dari 30 persen kuota untuk jalur prestasi ini, kuota 18 persen dialokasikan untuk prestasi hasil belajar dan kuota 12 persen dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi seperti lomba sains, teknologi, dan atau penghargaan prestasi kompetensi," jelasnya.

Tomy menjelaskan, pada pelaksanaan PPDB kali ini khsusus nya pada jalur zonasi mensyaratkan bahwa nama orang tua yang ada di Kartu Keluarga (KK) harus sama dengan yang ada di raport maupun ijazah.

"Ini berlaku sejak adanya surat keputusan sekretaris jendral kemdikbud sebagai pedoman pelaksanaan permendikbud 1 tahun 2001 tentang PPDB. Kalau dulu ada kecenderungan menggunakan terminologi keluarga lain tapi sekarang tidak bisa," tegasnya.

Tomy menjelaskan jika pada pelaksanaan PPDB tahun ini pihak nya memastikan bahwa tidak akan ada manipulasi data dan hal tersebut telah disampaikan kepada semua operator yang ada di sekolah.

"Kami pastikan bahwa secara sistem menggunakan teknologi informatika itu tidak ada manipulasi data dan itu sudah kami sampaikan keseluruh operator sekolah. Sehingga saya pastikan bahwa para operator sekolah tidak boleh atau tidak mungkin melakukan manipulasi karena ini online dipantau semua orang," jelasnya.

Berikut jadwal penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK tahun pelajaran 2024/2025 di Provinsi Lampung.

1. Jenjang SMA

  • a. Pendaftaran Jalur Afirmasi 19 sampai dengan 20 Juni 2024
  • b. Pengumuman Jalur Afirmasi 22 Juni 2024
  • c. Pendaftaran Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi 21 sampai denga 24 Juni 2024
  • d. Waktu Pendaftaran 07.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB
  • e. Proses seleksi real time 19 sampai dengan 24 Juni 2024
  • f. Verifikasi faktual berkas 25 sampai dengan 28 Juni 2024
  • g. Pengumuman Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi 29 Juni 2024
  • h. Lapor diri/Pendaftaran ulang 1 sampai 2 Juli 2024
  • i. Hari Pertama Masuk Sekolah 15 Juli 2024
  • j. MPLS 15 sampai dengan 17 Juli 2024

2. Jenjang SMK

  • a. Pendaftaran PPDB/Tes minat bakat (calon datang langsung ke sekolah) 19 sampai dengan 24 Juli 2024
  • b. Waktu Pendaftaran 07.30 sampai dengan 15.00 WIB
  • c. Pengumuman 29 Juni 2024
  • d. Lapor diri/Pendaftaran ulang 1 sampai dengan 2 Juli 2024
  • e. Hari Pertama Masuk Sekolah 15 Juli 2024
  • f. MPLS 15 sampai dengan 17 Juli 2024. (*)