Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bendungan Margatiga, Ada Mantan Kepala BPN

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Kamis (30/5/2024).
Keempat tersangka yakni inisial AR selaku mantan Kepala BPN Lampung Timur Tahun 2020-2022 juga selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS selaku mantan Kades Trimulyo dan penitip tanam tumbuh, IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT selaku Satgas B.
"Penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada empat tersangka," Kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kamis (30/5/2024).
Dalam perkara tersebut, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur telah memeriksa sebanyak 200 saksi dan 10 saksi ahli.
Baca juga : LP Baru, Polisi Periksa 88 Saksi Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik laptop, handphone, hingga SIM card.
"Dalam melaksanakan penyidikan, petugas juga turut mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," Ucapnya.
"Seperti disampaikan bapak Kapolda, penanganan korupsi ini menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung," terangnya.
Baca juga : Polda Lampung Akan Terbitkan LP Baru Kasus Bendungan Margatiga dan Bakal Ada Tersangka Baru
Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 10 Januari 2020, dimana ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional.
Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Lampung Timur.
Dimana, terdapat markup atau memasukkan data fiktif pada saat inventarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya seperti penetapan lokasi (Penlok).
Hasil audit kerugian negara, kasus korupsi tersebut bernilai Rp43 miliar. Sementara, Polda Lampung berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp439.545.490.786. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Kematian Adik Kakak di Pesibar, Polisi Amankan Tiga Barang Bukti Golok
Kamis, 22 Mei 2025 -
Polisi Tembak Mati Pencuri Mobil di Kemiling Bandar Lampung
Rabu, 21 Mei 2025 -
Kejagung Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Dugaan Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
Selasa, 20 Mei 2025 -
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025