Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Guru Pencak Silat di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pelaku rudapaksa gadis 12 tahun berkedok latihan pencak silat.
Aksi tersebut dilakukan oleh AL (17) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (16/5/2024) lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, tersangka membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu peserta latihan.
"Korban kepergok oleh tantenya ada di motor bersama 2 pria (bonceng 3). Korban mengaku saat itu usai di rudapaksa oleh AL," kata Kapolsek, Senin (3/6/2024).
Dikatakan Yusvin, korban kemudian diajak pulang oleh tantenya, lalu keluarga korban melapor ke Polisi usai korban menceritakan tindak asusila setiba di rumahnya.
Berbekal laporan orang tua korban, lanjut Kapolsek, AL akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, pada hari Jumat 31 Mei 2024, sekitar jam 18.00 WIB.
Kepada Polisi, AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB.
"Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," ungkapnya.
Kini, AL telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum atas perbuatannya.
"AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









