Kepergok Curi 1,4 Ton Sawit di Lampung Tengah, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Lagi Kabur
Pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi di Mapolsek Padang Ratu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang pria berinisial AG (24) ditangkap Polisi dikarenakan kasus pencurian sawit seberat 1 ton milik PTPN IV Regional 7.
Pelaku AG mengambil 41 tandan atau 1.430 Kg kelapa sawit milik Perusahaan di Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Senin (3/6/2024).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, aksi pencurian tersebut kepergok karyawan PTPN IV kemudian langsung dilaporkan kepada Polisi.
"Ada 2 pelaku tepergok sedang mencuri sawit Perusahaan. AG berhasil diciduk, satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas," kata Edi saat memberikan keterangan, Jumat (7/6/2024).
AKP Edi menjelaskan, pencurian tersebut tepatnya terjadi di Blok 533 Afdelling 1, Regional 7 KSO PTPN IV PalmCo Kampung Gunung Raya, Kecamatan Pubian.
Dikatakan Kapolsek, saksi mata melihat para pelaku memetik sawit menggunalan egrek hingga puluhan tandan, sekira pukul 15.00 WIB.
Untuk mengelabui petugas, tandan sawit curian dilemparkan ke kebun warga yang bersebelahan dengan kebun Perusahaan. Kemudian, pelaku mengangkut sawit curian tersebut dari kebun warga.
"Selain 41 tandan sawit senilai Rp 3,8 juta, Polisi juga mengamankan egrek yang digunakan untuk mencuri sawit," terangnya.
Kapolsek menambahkan, kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
Sedangkan 1 pelaku lagi yang melarikan diri, masih dalam pengejaran Polisi.
"AG dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, atau hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









