Jelang Pilkada Serentak 2024, Rekrutmen PPK-PPS di Lampung Rawan Permainan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Rekrutmen anggota badan ad hoc yakni PPK dan PPS di Provinsi Lampung
oleh KPU rawan terjadi permainan. Karena KPU Provinsi Lampung mengizinkan
anggota PPK dan PPS memiliki hubungan darah dengan komisioner KPU.
Ketua Divisi Sumber
Daya Manajemen Organisasi (SDMO) KPU Provinsi Lampung, Ali Sidik mengatakan,
KPU Provinsi Lampung mengizinkan anggota badan ad hoc pada tingkat kecamatan
(panitia pemilihan kecamatan) maupun desa/kelurahan (panitia pemungutan suara)
memiliki hubungan darah dengan Komisioner KPU. Yang dilarang hanya tidak boleh
ada hubungan perkawinan.
Pernyataan Al Sidik
itu disampaikan menanggapi adanya dugaan nepotisme dalam rekrutmen badan ad hoc
di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung.
"Yang pasti
secara persyaratan tidak ada larangan bagi calon anggota badan ad hoc memiliki
hubungan darah dengan komisioner KPU untuk ikut seleksi. Yang dilarang itu adalah
adanya hubungan perkawinan," kata Ali, pada Senin (10/6/2024).
Ali menjelaskan,
secara etika, komisioner KPU kabupaten/kota saat melakukan seleksi badan ad hoc
baik untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS)
wajib menyampaikan pada saat seleksi bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan
darah.
"Hal itu sudah
dilakukan semuanya. Terkait dengan beberapa orang terpilih karena ada hubungan
darah memang tidak ada larangan itu. Kita tidak bisa membatasi orang untuk
menjadi penyelenggara pemilu selama mengikuti persyaratan," tegasnya.
Ali mengatakan, untuk
seleksi badan ad hoc dilakukan secara terbuka melalui beberapa tahapan seperti
seleksi administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara.
Seleksi tertulis
dilakukan di sebelas kabupaten se-Lampung. Sedangkan di empat daerah
kabupaten/kota lainnya dilakukan tes berbasis CAT.
"Untuk seleksi
yang menggunakan CAT ada di Bandar Lampung, Metro, Lampung Barat, dan Tulang
Bawang. Selebihnya itu manual. Itu terjadi karena kesiapan masing-masing daerah
terbatas dan itu diperbolehkan oleh juknis," ungkapnya.
Ali mengungkapkan,
seleksi anggota badan ad hoc dilakukan secara terbuka. Sehingga bisa saja badan
ad hoc itu merupakan petugas yang telah bekerja pada Pemilu 2024 lalu.
“Di beberapa daerah
yang badan ad hocnya bermasalah sudah pasti tidak bisa dipilih lagi. Yang
sebelumnya menjadi badan ad hoc Pemilu 2024 belum tentu terpilih kembali,"
terangnya.
Ali menjelaskan,
dibutuhkan sebanyak delapan orang untuk jajaran komisioner dan staf PPK di 229
kecamatan se- Provinsi Lampung. Serta dibutuhkan delapan orang jajaran
komisioner dan staf PPS di 2.654 desa/kelurahan se-Lampung.
Ali menerangkan, ketua
PPK akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.500.000 dan anggotanya terima gaji
Rp2.300.000 per bulan. Lalu, ketua PPS akan mendapatkan gaji Rp1.500.000 dan
anggotanya Rp1.200.000 setiap bulan.
"Intinya untuk
besaran gaji baik PPK maupun PPS di Pilkada 2024 nanti nilainya sama dengan di
Pemilu 2024 lalu," ucapnya.
Mekanisme pembayaran
gaji badan ad hoc seperti PPK dan PPS akan menggunakan dana hibah yang diterima
oleh KPU kabupaten/kota.
Sementara gaji untuk
petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ditanggung oleh KPU
Provinsi Lampung diambil dari dana hibah Pemerintah Provinsi Lampung.
"Kalau untuk gaji
itu dari cosharing. Jadi KPU provinsi menanggung biaya honor untuk ad hoc di
level TPS yaitu KPPS dan Pantarlih. Untuk PPK dan PPS gajinya dari dana hibah
masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.
Ali menjelaskan, saat
ini pihaknya telah membentuk badan ad hoc sampai tingkat kelurahan/desa.
"PPK telah dibentuk pada awal bulan Mei dan PPS telah dibentuk pada akhir
bulan Mei 2024. Saat ini kita sedang melakukan persiapan perekrutan petugas
pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," imbuhnya.
Sesuai jadwal,
rekrutmen pantarlih akan dilakukan pada 13-17 Juni 2024 mendatang. Lalu,
penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni 2024.
Pengumuman seleksi
calon pantarlih dijadwalkan pada 21-23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi
pantarlih pada 23 Juni 2024 dan pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024. Masa
kerja pantarlih akan berlangsung selama 30 hari terhitung 24 Juni-25 Juli 2024.
Adapun persyaratan
calon anggota pantarlih yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling
rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan
rohani, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Syarat lainnya,
calon anggota pantarlih tidak boleh menjadi anggota partai politik atau tidak
lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi
Selasa 11 Juni 2024 dengan judul “Rekrutmen PPK-PPS di Lampung Rawan Permainan”
Berita Lainnya
-
Komitmen Tekan Angka Pengangguran, Elvira Beberkan Strategi Pemprov Lampung
Selasa, 05 November 2024 -
Petani Karet di Indraloka Tubaba Dukung Ardjuno Pilgub Lampung 2024
Selasa, 05 November 2024 -
WR II UIN RIL Paparkan Materi Moderasi Beragama dalam Perspektif Teologi Agama
Selasa, 05 November 2024 -
LPPM Unila dan GMBI Lampung Barat Bahas Pendampingan Desa Wisata Srimenanti
Selasa, 05 November 2024