Polda Lampung Tangkap DPO Kejari Lampung Timur Kabur dari Lapas
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Tekab 308 Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap DPO Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Renaldi Kusuma (25), yang sebelumnya kabur dari tahanan Polsek Waway Karya.
Tersangka Renaldi terlibat dalam dua tindak pidana, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan Renaldi dilakukan di Jalan Umum Desa Marga Batin, Marga Batin, Waway Karya, Lampung Timur, Selasa (18/6/2024), berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-116/X/2020 dan DPO/01/I/2021.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, bahwa tersangka terlibat dalam dua kasus kriminal.
"Renaldi Kusuma ditangkap saat membawa senjata tajam tanpa izin di wilayah Lampung Timur. Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Sukarame, Bandar Lampung." kata Umi, dalam keterangannya, Selasa (18/6/2024) pagi.
Kasus pertama tersangka Renaldi yaitu terkait kepemilikan senjata tajam. Renaldi diamankan Pada Senin, (12/10/2020) oleh petugas Polsek Waway Karya yang sedang berpatroli. Renaldi kemudian dibawa ke Polsek Waway Karya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus kedua, tersangka Renaldi terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, (12/10/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Raycudu GG Kusuma Bangsa No.43, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Pelapor atas nama Amrullah Zainuri (48), melaporkan bahwa sepeda motornya yang diparkir di depan rumah dicuri oleh pelaku.
"Renaldi berhasil membawa kabur sepeda motor merk Honda milik korban yang ditaksir senilai Rp 9 juta. Kejadian ini meresahkan masyarakat, dan kami berkomitmen untuk segera menangkap pelaku," tambah Kombes Umi Fadillah Astutik.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi dan satu unit handphone tipe A.17 warna hitam.
Renaldi Kusuma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam tanpa hak atau izin yang sah, serta Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Kami berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera jika melihat hal-hal mencurigakan," tutup Kombes Umi Fadillah Astutik. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Lamtim: 167 KK dan 620 Hektar Sawah Terdampak Banjir
Sabtu, 18 Januari 2025 -
Perjuangan Pelajar di Desa Kali Pasir Lamtim Antri Naik Perahu Seberangi Sungai untuk Sekolah
Jumat, 17 Januari 2025 -
Warga Desa Siraman Lamtim Temukan Bayi Laki-laki di Warung Pecel
Jumat, 17 Januari 2025 -
Waktu Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Lamtim Belum Jelas
Kamis, 16 Januari 2025