Tangkap 77 Tersangka Dalam 2 Pekan, Polres Lampung Tengah Sita 211,89 Gram Sabu
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (26/6/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap sebanyak 77 orang tersangka kasus Narkotika selama dua pekan.
Puluhan tersangka itu kedapatan mengkonsumsi, mengedarkan dan mengendalikan peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lampung Tengah.
Hal tersebut dijelaskan Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, S.I.K., M.M saat menggelar konferensi pers dengan didampingi Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Plh. Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto dan Kasi Humas AKP Sayidina Ali di Mapolres setempat, Rabu (26/6/2024) siang
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Wakapolres mengatakan, pihaknya gencarkan pemburuan tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Krakatau sejak 10 sampai dengan 23 Juni 2024.
"Alhasil, 77 orang tersangka berhasil kami amankan. Para pelaku adalah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba di wilayah Lampung Tengah," terang Wakapolres.
Adapun rinciannya, lanjut Wakapolres, 6 tersangka adalah bandar, pengedar ada 5 orang, kurir Narkoba ada 7 orang.
"Tersangka paling banyak berstatus sebagai pengguna sebanyak 59 orang," imbuhnya.
Selain mengamankan 77 orang tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 211,89 gram, ganja seberat 49,77gram, pil extasi sebanyak 9 butir, dan uang tunai Rp400 ribu.
"Seluruh barang bukti yang terkumpul diperoleh dari pemeriksaan badan para tersangka, penggeledahan TKP, dan penyisiran sekitar TKP penyergapan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









