Analisis Pengamat Hukum terhadap Syarat Pencalonan dalam PKPU Pilkada 2024

Pengamat Hukum Universitas Lampung, Budiyono. Foto: Unila
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Budiyono, memberikan
penafsiran mendalam mengenai Pasal 19 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum
(PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pilkada.
Menurut
Budiyono, yang juga meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Padjajaran
(Unpad), PKPU ini merupakan implementasi dari keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) tahun 2023 mengenai masa jabatan kepala daerah. Pasal 19 dalam PKPU ini
secara khusus mengatur syarat pencalonan calon kepala daerah.
"PKPU
ini adalah turunan dari putusan MK tahun 2023 tentang masa jabatan. MK tidak
membedakan antara Penjabat Sementara dan definitif, namun PKPU lebih konkrit
berdasarkan pelantikan," jelas Budiyono dalam konfirmasinya pada Rabu
(3/7/2024).
Dalam
konteks Pilkada serentak 2024 di Lampung, Budiyono menyoroti kasus Nanang
Ermanto di Kabupaten Lampung Selatan yang menjadi perdebatan apakah dapat
mencalonkan kembali atau tidak.
Menurutnya,
Pasal 19 menetapkan bahwa masa jabatan dihitung mulai dari pelantikan. Nanang
Ermanto, yang menjadi Plt Bupati sejak 7 Desember 2018 dan dilantik menjadi
Bupati definitif pada 12 Mei 2020, dapat mencalonkan diri kembali karena masa
jabatannya kurang dari 2,5 tahun.
"Dengan
ketentuan ini, Pak Nanang dapat mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 karena masa
jabatannya dihitung kurang dari 2,5 tahun sejak pelantikan," tambahnya.
Sebelumnya,
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito, menjelaskan bahwa Pasal 19
dalam PKPU tersebut secara tegas mengatur masa jabatan dihitung sejak
pelantikan, baik untuk kepala daerah definitif maupun penjabat sementara.
"PKPU
ini penting karena mengatur bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, baik
itu kepala daerah definitif maupun penjabat sementara," kata Warsito.
Dengan
adanya penafsiran dan implementasi yang jelas dalam PKPU ini, diharapkan dapat
memberikan kejelasan bagi proses demokrasi dalam Pilkada 2024 di Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Donald Sihotang Ajak Kader PDI Perjuangan Lampung Sukseskan Konferda Tanpa Perpecahan
Senin, 15 September 2025 -
Dapat Dukungan 13 PAC Jadi Bendahara PDI Perjuangan Lampung, Kostiana Siap Ikuti Keputusan Partai
Senin, 15 September 2025 -
Mayoritas PAC Dukung Umar Ahmad Jadi Sekretaris PDI Perjuangan Lampung
Senin, 15 September 2025 -
KPU Rahasiakan 16 Dokumen Persyaratan Capres-Cawapres 2029
Senin, 15 September 2025