Kejari Lampung Barat Optimalkan Layanan Hukum dengan Sistem Pesagi Kembar
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Kejaksaan Negeri Lampung Barat mengambil langkah revolusioner dalam pelayanan hukum dengan meluncurkan Sistem Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat Digital, dikenal sebagai Pesagi Kembar.
Langkah ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan proses pengaduan tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan.
Peluncuran sistem ini, yang diresmikan Kamis (4/7/2024), merupakan inisiatif strategis untuk menghadirkan solusi hukum yang efisien dan transparan di era digitalisasi ini.
Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses informasi, konsultasi hukum, serta menyampaikan pengaduan secara online melalui berbagai perangkat seperti smartphone, tablet, dan komputer.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat, M. Zainur Rochman, Pesagi Kembar bukan hanya sekadar platform digital, tetapi juga wujud nyata komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
"Kami berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang responsif dan berkualitas, yang dapat mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat," ujarnya.
Salah satu keunggulan utama sistem ini adalah integrasi penuh antara layanan informasi, konsultasi, dan pengaduan hukum yang dikelola dengan akuntabilitas tinggi.
Diharapkan, dengan adanya Pesagi Kembar ini, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan serta keadilan hukum dapat semakin meningkat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Sistem Pesagi Kembar, masyarakat dapat mengakses situs web resmi Kejaksaan Negeri Lampung Barat, mengikuti akun media sosial mereka, atau menghubungi Layanan Hotline Kejari Lampung Barat di nomor 0812-5000-0907.
Dengan demikian, langkah inovatif ini diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum, tetapi juga mengukuhkan posisi Kejaksaan Negeri Lampung Barat sebagai pionir dalam transformasi digital pelayanan publik di Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi ADEM Soroti Ketergantungan Fiskal dan Penurunan Belanja Modal dalam RAPBD Lampung Barat 2026
Senin, 10 November 2025 -
Pekerja Proyek Pembangunan Labkesmas Lambar Abaikan Keselamatan, Dinkes Kirim Surat Teguran
Senin, 10 November 2025 -
Saat Rimba Sumatera Kehilangan Suara
Senin, 10 November 2025 -
Masjid Megah Al-Muhajirin Senilai Rp 1,7 Miliar di Batu Ketulis Lambar Resmi Berdiri, Bukti Kekuatan Swadaya Umat
Minggu, 09 November 2025









