Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Jalani Sidang Dugaan Suap Kamis 11 Juli 2024
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) bakal segera menggelar sidang kode etik tentang dugaan suap yang
melibatkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Sebelumnya, Fery Triatmojo diduga menerima suap senilai Rp530 juta
dari calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Erwin Nasution.
Dugaan suap ini dilakukan Erwin agar bisa lolos sebagai Anggota DPRD
Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 yang lalu.
Berdasarkan akun Instagram @DKPP RI sidang tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU
Provinsi Lampung, pada Kamis 11 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WIB. Dengan nomor
perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Diketahui, dalam perkara ini, selain Fery tiga penyelenggara pemilu
juga terlibat, mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang
disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan
Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp50 juta.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU
Kota Bandar Lampung dan Bawaslu.
Saat dikonfirmasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung
Yusdianto membenarkan informasi terkait jadwal sidang tersebut.
"Sidang akan berlangsung di kantor KPU Lampung," ujar Yusdianto,
Senin (8/7/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Surya Paloh Dukung NasDem Lampung Pasang Target Tiga Besar di Pemilu 2029
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Hanan Umumkan Susunan Pengurus Golkar Lampung, Berikut Ini Daftarnya
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025 -
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025









