Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo Jalani Sidang Dugaan Suap Kamis 11 Juli 2024

Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) bakal segera menggelar sidang kode etik tentang dugaan suap yang
melibatkan Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo.
Sebelumnya, Fery Triatmojo diduga menerima suap senilai Rp530 juta
dari calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan Erwin Nasution.
Dugaan suap ini dilakukan Erwin agar bisa lolos sebagai Anggota DPRD
Kota Bandar Lampung pada Pemilu 2024 yang lalu.
Berdasarkan akun Instagram @DKPP RI sidang tersebut akan dilaksanakan di kantor KPU
Provinsi Lampung, pada Kamis 11 Juli 2024, mulai pukul 09.00 WIB. Dengan nomor
perkara 83-PKE-DKPP/V/2024.
Diketahui, dalam perkara ini, selain Fery tiga penyelenggara pemilu
juga terlibat, mereka yakni Mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang
disebut menerima Rp130 juta.
Kemudian, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan
Ketua Panwascam Way Halim Septoni yang masing-masing menerima uang Rp50 juta.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU
Kota Bandar Lampung dan Bawaslu.
Saat dikonfirmasi, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung
Yusdianto membenarkan informasi terkait jadwal sidang tersebut.
"Sidang akan berlangsung di kantor KPU Lampung," ujar Yusdianto,
Senin (8/7/2024). (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025