Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lamteng Tembak Warga

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung telah
menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian
seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM). Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengumumkan hal ini pada
Senin (8/7/2024).
Tersangka baru tersebut adalah Sarwani, orang kepercayaan dari tersangka MSM. "Penyidikan kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung, dan kami telah menetapkan tersangka dengan inisial S," kata Umi.
Peran tersangka baru ini adalah menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Polisi menemukan 2 pucuk senjata milik MSM di rumah Sarwani, yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah. "Hingga saat ini, sudah 4 saksi yang memberikan keterangan kepada Ditreskrimum Polda Lampung," tambahnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Umi menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami bagaimana senjata-senjata tersebut diperoleh oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam. "Kami terus melakukan penyelidikan terkait sumber dan kepemilikan senjata tersebut," ujarnya.
Kepada masyarakat setempat, Umi menghimbau agar tetap tenang dalam menghadapi perkembangan kasus ini. "Kami mengharapkan partisipasi masyarakat sebagai saksi untuk membantu penyelesaian kasus ini," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Berawal Cekcok, Suami di Rumbia Lamteng Tega Aniaya Istri
Selasa, 06 Mei 2025 -
Kepergok Curi Motor di Siang Bolong, Pria Asal Lamteng Diamuk Massa
Jumat, 02 Mei 2025 -
Polisi Tangkap DPO Curas Terhadap Anak SMP di Rumbia Lamteng
Kamis, 01 Mei 2025 -
Polisi Kembali Tangkap Dua Residivis Curat di Lampung Tengah
Rabu, 30 April 2025