• Senin, 23 Juni 2025

Dampak Mengerikan Judi Online, dari Hutang Hingga Bunuh Diri, Oleh: Donald Harris Sihotang

Selasa, 09 Juli 2024 - 12.08 WIB
309

Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., Dosen Universitas Saburai Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Maraknya judi online di Indonesia telah menjadi masalah yang semakin serius dalam beberapa tahun terakhir. Judi online menawarkan kemudahan akses yang luar biasa, yang memungkinkan individu dari berbagai latar belakang untuk terlibat dalam aktivitas ini tanpa banyak hambatan.

Dengan hanya beberapa klik pada perangkat mobile atau komputer, seseorang bisa langsung terhubung dengan dunia perjudian yang penuh godaan dan risiko. Fenomena ini memerlukan perhatian serius karena dampak yang ditimbulkannya sangat signifikan, termasuk jeratan hutang yang menghancurkan dan, dalam kasus yang paling tragis, bunuh diri.

Dalam banyak kasus, individu yang terlibat dalam judi online memulai dengan taruhan kecil, namun lambat laun terjebak dalam siklus kekalahan yang berujung pada taruhan yang semakin besar untuk menutupi kerugian sebelumnya. Hal ini sering kali berujung pada akumulasi hutang yang besar, baik dari pinjaman pribadi maupun lembaga keuangan.

Tekanan finansial yang disebabkan oleh hutang judi sering kali berdampak pada kesehatan mental. Depresi, kecemasan, dan rasa putus asa menjadi teman sehari-hari bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran setan ini. Penjudi yang merasa tidak memiliki jalan keluar dari hutang yang menghimpit sering kali melihat bunuh diri sebagai satu-satunya solusi.

Pemerintah Indonesia tengah berfokus membereskan masalah judi online yang kian banyak memakan korban. Teranyar, Satuan Tugas atau Satgas Judi Online mengungkapkan bahwa para penjudi daring tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk polisi, tentara, wartawan, aparatur sipil negara (ASN), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Informasi ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto. Dalam sebuah pernyataan pers, Hadi menyatakan bahwa berbagai latar belakang tersebut mencakup TNI, Polri, dan ASN di berbagai lembaga dan kementerian.

Praktik judi online telah menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD serta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online, dengan jumlah transaksi mencapai 63 ribu dan nilai agregat sekitar Rp 25 miliar.

Lebih lanjut, Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa sebanyak 168 orang dengan latar belakang profesi wartawan terjerat judi online, dengan nilai transaksi mencapai satu miliar rupiah. Bahkan terdapat anggota TNI yang menyalahgunakan anggaran satuannya untuk bermain judi online, serta kasus polisi wanita yang membakar suaminya karena menggunakan gaji untuk berjudi.

Judi online dirancang untuk memanfaatkan mekanisme psikologis yang mendorong adiksi. Fitur seperti hadiah instan, grafis menarik, dan ilusi kontrol melalui interaksi yang sering kali dirasa lebih 'terencana' dibandingkan judi konvensional, menciptakan perangkap psikologis yang sulit dihindari. Penjudi sering kali percaya bahwa mereka dapat mengendalikan hasil permainan, padahal faktanya, algoritma dan keberuntungan acaklah yang berperan besar.

Kemudahan akses melalui perangkat mobile dan komputer membuat judi online dapat dilakukan kapan saja, tanpa harus meninggalkan rumah. Ini berbeda dengan judi konvensional yang memerlukan kehadiran fisik di tempat tertentu.

Faktanya, judi online tidak hanya mempengaruhi masyarakat umum, tetapi juga individu-individu dengan tanggung jawab besar dalam pemerintahan dan penegakan hukum. Adanya anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam judi online menunjukkan betapa luasnya dampak negatif dari aktivitas ini.

Tidak hanya itu, bahkan para wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dan pengawas kebijakan publik juga terjerat dalam praktik yang merusak ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan moralitas para pejabat negara.

Salah satu kasus yang mencuat adalah keterlibatan seorang anggota TNI yang menyalahgunakan anggaran satuannya untuk bermain judi online. Letda Rasid, seorang Perwira Keuangan di Brigif 3, diduga menggelapkan uang satuan sebesar Rp 876 juta untuk kepentingan judi online.

Kasus ini bukan hanya mencoreng nama baik institusi militer, tetapi juga menyoroti betapa adiksi judi online bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal yang serius.

Di sisi lain, ada juga kasus polisi wanita yang membakar suaminya sesama polisi karena marah terhadap penggunaan gaji untuk berjudi online. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Dirmanto, menyebutkan bahwa motif pembakaran tersebut adalah karena sang suami sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya untuk membiayai hidup tiga anak mereka. Kasus ini menunjukkan betapa destruktifnya dampak judi online terhadap kehidupan keluarga.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa perputaran uang judi online di Indonesia dalam kurun triwulan pertama 2024 telah mencapai Rp 600 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui besaran transaksi judi online selama setahun penuh kurun 2023 yang 'hanya' senilai Rp 327 triliun. Angka-angka ini mencerminkan betapa besar skala masalah yang dihadapi oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia.

Dalam menghadapi masalah ini, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan efektif. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah memperketat regulasi dan pengawasan terhadap platform judi online. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai bahaya judi online dan penyediaan layanan bantuan bagi mereka yang sudah terjerat dalam jeratan adiksi judi sangatlah penting.

Tidak hanya regulasi, tetapi juga pendekatan persuasif dan rehabilitatif perlu diterapkan. Para penjudi online tidak serta merta diproses hukum, tetapi diperlakukan sebagai korban sekaligus pelaku. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan jalan keluar yang lebih manusiawi bagi mereka yang terjerat dalam lingkaran setan judi online. Rehabilitasi dan dukungan psikologis dapat membantu mereka untuk pulih dan kembali ke kehidupan normal.

Pemerintah, dengan komitmen dan langkah-langkah tegas, memiliki peran penting dalam mengatasi masalah ini dan melindungi warganya dari bahaya judi online. Kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah, seperti PPATK, Polri, TNI, dan kementerian terkait, sangat penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan berkelanjutan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga diperlukan untuk menciptakan kesadaran dan dukungan terhadap upaya pemberantasan judi online.

Peran media juga tidak kalah penting dalam memberikan informasi yang akurat dan edukatif mengenai bahaya judi online. Media dapat menjadi alat yang efektif untuk menyebarkan pesan-pesan pencegahan dan memberikan contoh-contoh nyata tentang dampak negatif dari judi online. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari jeratan adiksi judi online.

Edukasi sejak dini tentang bahaya judi online juga perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Anak-anak dan remaja harus diajarkan tentang risiko dan dampak negatif dari judi online agar mereka dapat membuat keputusan yang bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh godaan judi. Program-program pencegahan yang melibatkan sekolah, keluarga, dan komunitas dapat menjadi upaya yang efektif untuk membangun kesadaran dan ketahanan terhadap judi online.

Masyarakat juga perlu diberdayakan untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan judi online. Kelompok-kelompok masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan komunitas lokal dapat bekerja sama untuk mengadakan kampanye anti-judi online, memberikan dukungan bagi korban adiksi, dan mendorong perubahan kebijakan yang lebih ketat. Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat akan memperkuat upaya pemerintah dalam mengatasi masalah ini.

Kerja sama internasional juga diperlukan mengingat judi online sering kali melibatkan jaringan global. Pertukaran informasi dan kerja sama dengan negara lain dapat membantu dalam melacak dan menindak pelaku judi online lintas negara. Dengan demikian, upaya pemberantasan judi online dapat lebih efektif dan menyeluruh.

Secara keseluruhan, maraknya judi online merupakan fenomena yang tidak bisa diabaikan. Dampaknya yang merugikan, mulai dari jeratan hutang hingga bunuh diri, menuntut perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan individu itu sendiri.

Melalui regulasi yang ketat, edukasi yang tepat, dan penyediaan bantuan bagi para korban, kita dapat berharap untuk mengurangi dampak negatif dari judi online dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

Pemerintah juga perlu menargetkan bandar-bandar besar yang mengoperasikan jaringan judi online. Penangkapan dan penindakan terhadap mereka akan memberikan efek jera dan memutus rantai utama operasional perjudian ini.

Selain itu, penegakan hukum juga harus menyasar oknum aparat dan pejabat yang menjadi beking atau terlibat dalam jaringan judi online. Integritas penegakan hukum tidak boleh dikompromikan dengan adanya keterlibatan dari aparat yang seharusnya menegakkan hukum.

Penegakan hukum harus adil dan tidak hanya menyasar rakyat kecil yang terlibat sebagai pengguna. Fokus harus pada mereka yang memiliki peran besar dalam operasional perjudian. Pemerintah harus bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk menutup semua situs judi online. Pemblokiran akses ini akan sangat membantu dalam mengurangi aktivitas perjudian online. (*)