Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Anggota DPRD Lamteng, Total 3 Tersangka

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus penembakan peluru nyasar tewaskan seorang warga melibatkan tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah inisial MSM (42).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, satu tersangka baru ini yakni Rudi Haryadi (RH) umur 25 tahun.
Tersangka merupakan warga Lampung Tengah yang tercatat sebagai honorer Satpol PP di Kabupaten Lampung Tengah.
"Kembali, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Lampung menambah satu tersangka baru inisal RH. Total sudah ada 3 tersangka dalam perkara ini 3," ujarnya, dalam keterangan yang diterima kupastuntas.co, Rabu (10/7/2024) pagi.
Umi melanjutkan, tersangka RH bersama tersangka lain S (50) sama-sama berperan menyembunyikan dua pucuk senjata api genggam dan amunisi milik tersangka utama MSM.
"Barang bukti milik tersangka MSM ini disembunyikan RH dan S di rumah tersangka S di Desa Bumi Nabung Timur, Bumi Nabung, Lampung Tengah," ucapnya.
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Anggota DPRD Lamteng Tembak Warga
Umi melanjutkan, tersangka RH dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan menyembunyikan barang bukti kepemilikan senjata api milik tersangka MSM
"Saat ini, ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Lampung," tandas mantan Kapolres Metro tersebut.
Sebelunya diberitakan, Polda Lampung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan yang mengakibatkan kematian seorang warga oleh Anggota DPRD Lamteng, Muhammad Saleh Mukadam (MSM). Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengumumkan hal ini pada Senin (8/7/2024).
Tersangka baru tersebut adalah Sarwani, orang kepercayaan dari tersangka MSM. "Penyidikan kasus ini kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Lampung, dan kami telah menetapkan tersangka dengan inisial S," kata Umi.
Peran tersangka baru ini adalah menyembunyikan senjata yang digunakan oleh MSM setelah peristiwa tembakan terjadi. Polisi menemukan 2 pucuk senjata milik MSM di rumah Sarwani, yang terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah. "Hingga saat ini, sudah 4 saksi yang memberikan keterangan kepada Ditreskrimum Polda Lampung," tambahnya.
Tersangka S dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-80 TNI, Gubernur Lampung Ajak TNI Jaga Stabilitas Pangan Daerah
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, YBM PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Bencana
Minggu, 05 Oktober 2025 -
BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan 4.095 Burung Ilegal di Tol Tegineneng
Minggu, 05 Oktober 2025 -
KONI Lampung Tambah Empat Cabor Baru, Bandar Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porprov 2026
Minggu, 05 Oktober 2025