Presiden Jokowi Teken Keppres Berhentikan Hasyim Asy'ari secara Tidak Hormat

Presiden Joko Widodo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 9 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari hasil sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Hal ini sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam surat yang ditandatangani tersebut, Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tidak hormat.
"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan 2022-2027," kata Ari Dwipayana, dikutip dari Tempo.co, Rabu (10/7/2024).
Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, terkait dugaan tindakan asusila yang diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," tambah Heddy.
DKPP dalam putusannya menyatakan bahwa ada hubungan seksual antara Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dengan anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. DKPP menyebut hubungan tersebut dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2023.
Saat itu, Hasyim berada di Den Haag untuk urusan kepemiluan. Ia menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sana, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga terjadi hubungan seksual.
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut, DKPP menilai telah terjadi hubungan seksual antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21," kata anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemudian menunjuk Komisioner Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU setelah DKPP memutuskan untuk memberhentikan tetap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno tertutup di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7/2024), yang dihadiri oleh seluruh jajaran Komisioner KPU.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifudin sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Komisioner KPU, Agust Mellaz, dalam jumpa pers. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-80 TNI, Gubernur Lampung Ajak TNI Jaga Stabilitas Pangan Daerah
Minggu, 05 Oktober 2025 -
Jelang Hari Kesaktian Pancasila, YBM PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Salurkan Bantuan Korban Bencana
Minggu, 05 Oktober 2025 -
BKSDA Lampung Gagalkan Penyelundupan 4.095 Burung Ilegal di Tol Tegineneng
Minggu, 05 Oktober 2025 -
KONI Lampung Tambah Empat Cabor Baru, Bandar Lampung Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Porprov 2026
Minggu, 05 Oktober 2025