25 Caleg Terpilih DPRD Bandar Lampung Belum Lapor LHKPN

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam persiapan pelantikan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, setengah dari jumlah
calon legislatif (caleg) terpilih, yakni 25 orang, belum melaporkan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini hanya sekitar 50 persen caleg terpilih yang telah menyerahkan LHKPN, baik yang merupakan petahana maupun yang baru terpilih.
"Total caleg terpilih DPRD Kota Bandar Lampung yang akan dilantik adalah 50 orang. Oleh karena itu, kami mendorong mereka untuk segera melengkapi persyaratan ini karena ini merupakan kewajiban," ujarnya pada Selasa (16/7/2024).
Dedy menekankan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, caleg terpilih harus melaporkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
"Pelantikan dewan kota dijadwalkan pada tanggal 21 Agustus mendatang. Artinya, mereka harus menyerahkan berkas LHKPN paling lambat tanggal 27 Juli ini," jelas Dedy.
Selain LHKPN, caleg terpilih juga diwajibkan untuk mengumpulkan berkas pencalonan lainnya, seperti tes kesehatan yang harus diperbaharui sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada partai politik.
"Dalam hal ada anggota dewan terpilih yang tidak dapat mengikuti pelantikan karena alasan kesehatan seperti stroke, keputusan untuk menggantinya merupakan kewenangan internal partai," tambahnya.
Berita Lainnya
-
Selaraskan Arah dan Pengembangan Institusi, Rektor UIN Lampung Hadiri Rakor PTKIN se-Indonesia
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Hadiri MQKI Internasional, Rektor UIN RIL Sampaikan Nilai-nilai dalam Tradisi Keilmuan Kitab Turats
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Mbayan Subuh Warnai Kegiatan I’tikaf di Masjid Agung Al Hijrah
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Dualisme Kepemimpinan Muktamar X PPP, 13 DPC Lampung Tegas Dukung Agus Suparmanto
Sabtu, 04 Oktober 2025