Masa Jabatan 103 Kepala Desa dan 541 BPD di Mesuji Diperpanjang

PJ Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana saat menyerahkan SK perpanjangan jabatan kepada perwakilan Kades. Foto: Rio/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Sebanyak 103 kepala desa dan 541
anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mesuji kini dapat
bernapas lega setelah resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan mereka.
Pengukuhan ini dilangsungkan di Gedung Serba Guna (GSG) Taman Kehati, Desa Mekar
Jaya, Kecamatan Tanjung Raya pada Kamis (18/7/24).
Perpanjangan masa jabatan ini mengikuti ketetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Sebelumnya, masa jabatan yang berlangsung selama 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun.
Pengukuhan ini dipimpin oleh Penjabat (PJ) Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana. Meskipun seharusnya ada 105 kepala desa yang diikutsertakan dalam acara ini, namun dua di antaranya tidak bisa hadir; satu karena meninggal dunia dan satu lagi sedang menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi.
Kabid Pengembangan Desa dan Administrasi Pemerintah Desa Dinas PMD Kabupaten Mesuji, Suryadi, mengonfirmasi hal tersebut. "Dua kepala desa tidak hadir, satu karena meninggal dunia dan satu lagi sedang menjalani proses hukum," ungkap Suryadi pada Kamis (18/07/2024).
"Untuk
Desa Wirajaya telah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) kepala desa, sedangkan Desa
Sidomulyo telah ada Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa," ujarnya.
Saat
di tempat, PJ Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, mengucapkan selamat atas
perpanjangan masa jabatan kepada kepala desa dan BPD. Ia meminta untuk lebih
meningkatkan kinerja kerja dalam melayani masyarakat, pencapaian di masa
jabatan menjadi optimal.
"Kades
dan BPD harus mempedomani aturan, harus tau dan mengerti pada aturan. Harus
visioner dan kreatif serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga
pembangunan dalam berjalan dengan baik dengan profesionalisme dalam bekerja.
Selaini tu juga sebentar lagi pada November mendatang akan ada pesta demokrasi
Pilkada, Kades harus ikut sukseskan pesta demokrasi. Jangan melakukan hal yang
bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," pintanya.
Di
sisi lain, Kepala Desa Mulya Agung, Sonny Imawan mengaku senang karena masa
jabatan telah diperpanjang secara resmi dengan kegiatan pengukuhan.
"Alhamdullilah,
saya dalam mengabdi kepada masyarakat diberi kepercayaan dalam membangun desa
serta sumber daya manusia. Dengan ditandai perpanjangan dua tahun,"
ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Grand Max Tabrak Truk di Jalintim Mesuji Timur, Satu Tewas
Selasa, 13 Mei 2025 -
Kades di Mesuji Kendarai Ambulans Tabrak Pemotor
Senin, 12 Mei 2025 -
Kasus Sodomi Siswa di Mesuji, Mensos: Pelaku Harus Dihukum Berat dan Korban Harus Dilindungi
Senin, 12 Mei 2025 -
Tabrakan Maut Vario VS Byson di Desa Mulya Agung Mesuji, Satu Orang Tewas
Sabtu, 10 Mei 2025