Ini Penjelasan RSUD Abdul Moeloek Terkait Pasien Diduga Terlantar

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek angkat bicara terkait dengan keluhan yang disampaikan salah satu pasien yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan hingga terlantar selama dua hari.
Dalam keterangan nya Humas RSUD Abdul Moeloek Sabta Putra mengatakan, jika pemeriksaan rontgen di RSUD Abdul Moeloek dapat diakses selama 24 jam untuk pasien gawat darurat.
"Sedangkan untuk pasien rawat jalan dapat di akses selama jam pelayanan di rawat jalan yaitu sampai jam 14.00 WIB," ujar Sabta, saat memberikan keterangan, Sabtu (20/7/2024).
Ia juga menjelaskan jika pasien tersebut ingin datang kembali, maka disarankan untuk melakukan pendaftaran secara online maupun melalui aplikasi WhatsApp dari rumah.
"Pendaftaran rawat jalan dari rumah dapat dilakukan baik secara online maupun melalui aplikasi WA pada nomor 0812-7146-6465," jelasnya.
Menurutnya, pasien dapat melakukan pendaftaran 1 sampai dengan 2 hari sebelum kedatangan ke rumah sakit dan mendapatkan petunjuk bagaimana cara untuk mendapatkan pelayanan.
"Untuk pasien yang dimaksud dalam pemberitaan (Kupas Tuntas), kami telah menelusuri dan kami tidak menemukan pasien tersebut," sambungnya.
"Untuk itu apabila ada informasi lebih detail tentang pasien itu kami sangat berterima kasih dan kami akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin," sambungnya.
Baca juga : Lagi, Masyarakat Keluhkan Pelayanan dan Fasilitas RSUD Abdul Moeloek, Wastafel Rusak dan Parkir Tidak Tertib
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika penyediaan layanan Rumah Singgah secara kelembagaan bukan merupakan tangung jawab RSUD Abdul Moeloek melainkan inisiatif dari ROHIS RSUD Abdul Moeloek.
Pasien rawat jalan yang sudah melakukan pemeriksaan di rawat jalan dan kembali harus melakukan pemeriksaan lanjutan pada keesokan harinya, dapat mengakses fasilitas rumah singgah yang disiapkan oleh ROHIS RSUD Abdul Moeloek.
"Namun terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui sekretariat ROHIS RSUD Abdul Moeloek di Masjid Al Mulk," jelasnya.
Ia mengatakan jika ROHIS RSUD Abdul Moeloek memiliki rumah singgah yang bisa ditinggali pasien dan satu penunggu pasien secara gratis dengan kapasitas 16 tempat untuk pasien dan penunggu pasien 1 orang.
"ROHIS RSUD Abdul Moeloel berkerjasama dengan IZZI (Inisiatif zakat Indonesia) dengan salah satu sumber dana dari karyawan karyawati RSUDAM sebagai infaq, zakat dan sedekah," katanya.
Selain meyiapkan fasilitas tempat tidur dan makan minum selama tinggal di RSP, pasien juga disiapkan ambulans antar jemput gratis dari RSP ke RSUDAM dan sebaliknya.
"Pasien yg bisa menggunakan fasilitas RSP adalah pasien RSAM Rawat Jalan dan menggunakan BPJS kelas 3," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pasien rujukan dari salah satu rumah sakit kabupaten mengalami pengalaman mengecewakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Wiwit (52), pria paruh baya yang menggunakan BPJS, harus menginap di masjid rumah sakit setelah dua hari tanpa mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
Awalnya, Wiwit yang menderita penyakit saraf kejepit itu tiba pada Rabu (17/7/2024) menggunakan kereta api untuk menjalani pemeriksaan Rontgen sesuai rujukan.
Namun, saat tiba pukul 14:00 WIB, layanan tersebut telah tutup menurut informasi dari bagian pendaftaran pasien.
Dengan keprihatinan, Wiwit kembali ke RSUD keesokan harinya, Kamis (18/7/2024), hanya untuk mengetahui bahwa dokter yang harus menanganinya sedang tidak tersedia karena sedang mengikuti seminar. Sehingga ia terpaksa harus kembali melakukan pemeriksaan pada minggu depan. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025