• Rabu, 14 Mei 2025

DLH Lampung Kirim Tim Tinjau Cemaran Limbah di Pesisir Pantai Panjang

Senin, 22 Juli 2024 - 14.09 WIB
83

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung akan menurunkan tim guna meninjau limbah bewarna coklat yang mencemari pesisir pantai Panjang, Bandar Lampung.

"Saya sudah bilang ke tim untuk turun meninjau, nanti kita lihat hasilnya seperti apa ya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati saat dimintai keterangan, Senin (22/7/2024).

Emil mengatakan jika pihak nya juga akan berkoordinasi dengan DLH Kota Bandar Lampung mengingat cemaran limbah tersebut terjadi di wilayah Bandar Lampung.

"Kita minta koordinasi dengan DLH Bandar Lampung, informasi nya limbah tersebut berada di tengah laut dan di daerah Panjang itu kan banyak sekali kapal," jelasnya.

Emil menjelaskan, jika ada aduan terkait dengan cemaran limbah maka pihaknya pasti akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

"Kalau ada pengaduan kita pasti turun dan cek sumber masalah nya apa. Tapikan cek itu tentu tidak bisa serta merta kita simpul kan sumber nya tapi kan kita analisa dulu," jelasnya.

Baca juga : Perairan Pesisir Panjang Tercemar Limbah Berwarna Coklat

Ia mencontohkan, seperti cemaran limbah yang terjadi di Pantai Sebalang, Lampung Selatan, beberapa waktu yang lalu pihak nya juga sudah melakukan pengambilan sampel.

"Seperti kemarin yang Sebalang itu kita ambil sampel dan itu pun kita belum tahu sumber nya darimana. Kita tidak mau menduga-duga. Bisa saja kapal, dia sandar kemudian buang limbah. Kita juga sulit untuk melacak nya darimana," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika pihak nya sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

"Sejauh ini ada beberapa yang sudah kita berikan sanksi kepada teman-teman yang tidak taat dengan apa yang sudah jadi komitmen di dokumen amdal. Tapi sanksi yang diberikan juga sanksi yang membina misalnya dia melanggar ipal maka kita minta mereka untuk memperbaiki itu," tuturnya.

Namun ia tidak merincikan perusahaan mana saja yang diberikan sanksi. Namun perusahaan tersebut berada di Lampung Selatan dan Pringsewu.

"Sanksi nya bisa dari KLHK atau Pemprov, tergantung siapa yang memberikan izin. Tapi yang sudah diberi sanksi ada beberapa ada di selatan dan pringsewu," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, perairan di Pesisir Panjang, Bandar Lampung, kembali tercemar limbah berwarna coklat. Kondisi tersebut sudah berlangsung selama satu minggu. (*)