Polisi Ringkus Pencuri Sarang Burung Walet Senilai Belasan Juta di Lampung Tengah
WHY (35) pencuri sarang burung walet tak berkutik saat diamankan di Polsek Seputih Surabaya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres
Lampung Tengah membekuk seorang pria berinisial WHY (35) pelaku pencurian
sarang burung walet.
Pelaku WHY tertangkap usai mencuri 2 kilogram sarang burung walet senilai
Rp18 juta milik Sutrisno (69) di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar
Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku merupakan warga
Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
"WHY membobol rumah walet milik Sutrisno lalu menggasak 2 kilogram
sarang walet siap panen," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin
(29/7/2024).
Jufriyanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat WHY menyatroni
rumah walet tersebut pada Minggu (21/7/2024) pukul 07.42 WIB.
"Pelaku meringsek masuk dengan cara membobol gembok pintu rumah
walet menggunakan palu yang dibawanya," ujarnya.
Pelaku yang berhasil masuk itupun langsung memanen sarang walet
menggunakan alat kape atau skrap dan tangga.
"Pelaku bisa dibilang sudah melakukan persiapan sebelum melakukan
pencurian," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, kejadian itupun disadari korban setelah melihat
pintu rumah waletnya rusak dibobol pelaku dan sarang burung waletnya habis.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Seputih
Surabaya," katanya.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pada Sabtu
(27/7/2024) Polisi mendapat informasi bahwa pelaku WHY sedang berada di
rumahnya di Dusun II Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, saat upaya penangkapan, pelaku sempat kabur
melarikan diri ke perkebunan singkong.
"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku pun akhirnya berhasil
diamankan dan dibawa Polsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih
lanjut," ungkapnya.
Pelaku WHY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian
dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Tengah Sinkronkan Program Pertanian Bersama PPL, Libatkan Kementerian Pertanian dan Sugar Group Companies Dorong Hilirisasi Tebu
Sabtu, 20 Desember 2025 -
7 Pos Pengamanan dan 1 Pos Pelayanan Disiagakan Hadapi Nataru di Lampung Tengah
Kamis, 18 Desember 2025 -
Plt Bupati Lamteng Sidak Layanan Publik di Trimurjo, Tekankan ASN Sigap dan Transparan
Rabu, 17 Desember 2025 -
Curi Kabel SUTET Senilai Rp 60 juta, Residivis Terbanggi Besar Kembali Masuk Bui
Selasa, 16 Desember 2025









