Polisi Ringkus Pencuri Sarang Burung Walet Senilai Belasan Juta di Lampung Tengah

WHY (35) pencuri sarang burung walet tak berkutik saat diamankan di Polsek Seputih Surabaya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres
Lampung Tengah membekuk seorang pria berinisial WHY (35) pelaku pencurian
sarang burung walet.
Pelaku WHY tertangkap usai mencuri 2 kilogram sarang burung walet senilai
Rp18 juta milik Sutrisno (69) di Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar
Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui
Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengatakan, pelaku merupakan warga
Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
"WHY membobol rumah walet milik Sutrisno lalu menggasak 2 kilogram
sarang walet siap panen," kata Kapolsek, dalam keterangannya, Senin
(29/7/2024).
Jufriyanto menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat WHY menyatroni
rumah walet tersebut pada Minggu (21/7/2024) pukul 07.42 WIB.
"Pelaku meringsek masuk dengan cara membobol gembok pintu rumah
walet menggunakan palu yang dibawanya," ujarnya.
Pelaku yang berhasil masuk itupun langsung memanen sarang walet
menggunakan alat kape atau skrap dan tangga.
"Pelaku bisa dibilang sudah melakukan persiapan sebelum melakukan
pencurian," imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, kejadian itupun disadari korban setelah melihat
pintu rumah waletnya rusak dibobol pelaku dan sarang burung waletnya habis.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Seputih
Surabaya," katanya.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, pada Sabtu
(27/7/2024) Polisi mendapat informasi bahwa pelaku WHY sedang berada di
rumahnya di Dusun II Kampung Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek mengatakan, saat upaya penangkapan, pelaku sempat kabur
melarikan diri ke perkebunan singkong.
"Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku pun akhirnya berhasil
diamankan dan dibawa Polsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih
lanjut," ungkapnya.
Pelaku WHY dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian
dengan pemberatan.
"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,"
pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025 -
Bongkar Jaringan Bayu Wicaksono Malaysia, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Lampung Tengah
Kamis, 04 September 2025