Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Supir Truk di Tanjung Bintang Lamsel

Tiga pelaku pengeroyokan seorang sopir truk saan diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan – Seorang
supir dump truk bernama Ari Septiawan (33) menjadi korban penganiayaan oleh
rekan sesama supir truk akibat tidak terima saat ditegur.
Kapolsek
Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), Kompol M Samsari,
mengungkapkan bahwa insiden penganiayaan ini terjadi pada Senin (29/7/2024) di
areal parkiran gudang Teluk Intan, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Korban,
Ari Septiawan, sekitar pukul 04.40 WIB menemukan keponakannya, Gilang, dalam
kondisi babak belur setelah dianiaya oleh Bargo dan kawan-kawannya. Saat korban
mendatangi Bargo, ia malah diserang oleh Bargo, Heru, dan Bima menggunakan dua
senjata tajam jenis celurit dan golok, serta satu buah batu bata," jelas
Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (31/7/2024).
Akibat
penyerangan tersebut, Ari mengalami luka serius, termasuk luka terbuka di
tangan kanan, luka cekikan di leher, luka sobek di kepala kanan dan kiri, serta
memar di pelipis mata kiri dan kaki kanan. Korban segera melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Polisi
segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (30/7) sekitar pukul 20.00 WIB,
Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang berhasil menangkap para pelaku di
gudang PT Padi Mas, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar
Lampung.
"Ketiga
pelaku, Sutrisno alias Bargo (31), Akbar alias Bima (27), dan Heru (44),
mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban. Mereka berasal dari Kampung
Bima, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,"
tambah Kapolsek.
Motif
penganiayaan ini karena para pelaku tidak terima saat dimarahi oleh korban di
tempat kerja. Sementara, motif penganiayaan terhadap keponakan korban, Gilang,
diduga karena pelaku menganggap Gilang sebagai pelaku bajing loncat.
Polisi juga
mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit besar atau pancor dan tiga buah
pecahan batu bata. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolsek Tanjung Bintang dan
dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP.
"Ketiga
tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUH Pidana," tutup
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Jasad Wanita Jatuh dari Kapal di Perairan Bakauheni Ditemukan
Jumat, 27 Juni 2025 -
Polres Lampung Selatan Bongkar Kasus Narkoba Senilai Rp120 Miliar, 34 Tersangka Ditangkap
Kamis, 26 Juni 2025 -
Radius Pencarian Wanita Jatuh dari Kapal di Perairan Bakauheni Hingga 12 Mil
Kamis, 26 Juni 2025 -
Dijadikan Tempat Karaoke, Dua Rumah di Lampung Selatan Terancam Disegel
Kamis, 26 Juni 2025