Satria Pradana Dituntut 17 Tahun Penjara Perkara Peredaran 3 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi

Terdakwa Satria Pradana usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satria Pradana, terdakwa perkara peredaran narkotika, dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (31/7/2024).
Terdakwa Satria Pradana terbukti terlibat dalam peredaran 3 kilogram sabu-sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.
Jaksa penuntut umum, Chandrawati Rezki Prastuti, menyatakan bahwa Satria Pradana secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 1 bulan penjara," ujar Chandrawati.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Tarmizi menyatakan keberatan dan berencana menyiapkan pembelaan pada pekan depan.
"Tuntutan tersebut cukup tinggi. Kami akan menyampaikan pembelaan yang mempertimbangkan fakta persidangan dan keterangan terdakwa, sehingga hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya," kata Tarmizi.
Satria Pradana diketahui terlibat dalam jaringan perdagangan narkotika. Ia memerintahkan Fery Ariyanto untuk mengambil pil ekstasi dan sabu-sabu di Pekanbaru pada 25 Januari 2024.
Barang tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dipecah menjadi beberapa paket oleh Satria Pradana, Fery Ariyanto, dan seorang lainnya yang masih dalam pencarian (DPO).
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan meliputi 5.000 pil ekstasi dan 3 kilogram sabu-sabu. Satria Pradana melakukan beberapa transaksi penjualan narkotika atas arahan seorang pengendali bernama Son Goku (DPO).
Transaksi tersebut dilakukan dengan cara menempatkan paket narkotika di lokasi tertentu dan mengirimkan foto serta titik lokasi kepada pembeli.
Saat penangkapan di kontrakan, polisi menemukan dua plastik berisi tembakau sintetis, lima linting tembakau sintetis yang telah terbakar, dan satu unit handphone Android. Barang bukti ini kemudian dibawa ke Satnarkoba Polresta Bandar Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan laboratorium oleh Badan Narkotika Nasional menunjukkan bahwa kristal putih yang ditemukan pada terdakwa positif mengandung metamfetamin dan MDMA, yang termasuk dalam Golongan I Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
40 Paket Jalan dan 6 Jembatan di Lampung Rampung, Target Selesai Akhir Tahun 2025
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Dinas Pariwisata Dorong SDM Pariwisata Bandar Lampung Berstandar Asia
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Jalan Rusak di Lampung Sering Makan Korban, Warga Tuntut Pemerintah Bertanggung Jawab
Jumat, 03 Oktober 2025 -
DLH Bandar Lampung Akan Periksa Dugaan Limbah Dapur MBG di Sukarame
Jumat, 03 Oktober 2025