Kasus Korupsi IPAL Dinas Perkim Metro, Dua Terdakwa Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam kasus korupsi terkait pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan anggaran sebesar Rp391 juta pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro tahun anggaran 2021, dua terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Kedua terdakwa dalam kasus ini adalah Miyanto, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bougenville, dan Slamet, Ketua KSM Angrek.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum, Sherlin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/8/2024).
Jaksa Sherlin menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Miyanto dituntut 1 tahun 9 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Miyanto diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp138 juta. Jika tidak membayar, hukumannya akan ditambah 10 bulan penjara," kata Sherlin.
Tuntutan terhadap Slamet juga serupa, yakni 1 tahun 9 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Slamet juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp104 juta subsider 10 bulan penjara.
Dalam perkara ini, terdapat satu terdakwa lain, yaitu Ferdi Marzuli, seorang PNS yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkim dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan IPAL Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Metro.
Tuntutan terhadap Ferdi Marzuli belum siap dibacakan dan dijadwalkan untuk disampaikan pada persidangan berikutnya, Senin, 5 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengolahan air limbah komunal di beberapa desa di Metro telah dinyatakan 100 persen selesai sesuai rencana anggaran dan peraturan.
Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk mark-up belanja material, pekerja penerima upah fiktif, tambahan hari kerja yang tidak sesuai, serta penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja yang tidak dibayarkan kepada yang berhak.
Dari anggaran total Rp1,2 miliar pada tahun 2021, hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp391 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Jalan Rusak di Lampung Sering Makan Korban, Warga Tuntut Pemerintah Bertanggung Jawab
Jumat, 03 Oktober 2025 -
DLH Bandar Lampung Akan Periksa Dugaan Limbah Dapur MBG di Sukarame
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Lampung Pacu Swasembada Protein Hewani, Bidik Zero Rabies 2030
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Masih Banyak Jalan Rusak di Lampung Timbulkan Kecelakaan, Pakar Transportasi: Bisa Jadi Dasar Gugatan ke Pemerintah
Jumat, 03 Oktober 2025