Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Bandar Lampung
Tim penyidik Kejati Lampung saat menggeledah Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau.
Kasipemkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejati Lampung Nomor PRINT-01/L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
"Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mengumpulkan tambahan alat bukti dan barang bukti guna mendukung proses penyidikan. Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen, tiga unit komputer pribadi, dan satu unit laptop yang berkaitan dengan perkara dugaan Tipikor tersebut," kata Ricky dalam siaran persnya, Kamis (1/8/2024).
Ricky menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung aman dan lancar tanpa adanya penolakan atau perlawanan dari pihak PT Kartika Ekayasa.
Barang-barang yang disita, termasuk dokumen-dokumen, tiga unit personal komputer, dan satu unit laptop, akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mendukung proses penyidikan.
Perkara ini berawal pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung melaksanakan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM, yang didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2017.
Proyek ini menggunakan anggaran sebesar Rp 87.156.366.242 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung TA 2018.
PT Kartika Ekayasa memenangkan tender proyek tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp 71.942.254.000, yang ditandatangani pada 23 Desember 2019.
Namun, dalam proses pemeriksaan, ditemukan indikasi pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara.
"Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam proyek ini diperkirakan sebesar Rp 3.223.304.445. Nilai kerugian ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli dan dapat berubah sewaktu-waktu," pungkas Ricky. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Nilai Program Hutan Karbon Positif, Minta Lokasi di TNWK Dikaji Selektif
Senin, 15 Desember 2025 -
Desaku Maju Bawa Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2025
Senin, 15 Desember 2025 -
Tanpa Kepastian Jadwal Musda, 11 PK Golkar Bandar Lampung Suarakan Sikap dan Usung Haditya
Senin, 15 Desember 2025 -
Penguatan Kompetensi Mahasiswa Magister PBA UIN Lampung melalui Seminar Internasional dan Konferensi Ilmiah Bersama PBA UIN Banten
Senin, 15 Desember 2025









