BPK Temukan Anggaran Reses Anggota DPRD Way Kanan Senilai Rp 454 Juta Fiktif

BPK Temukan Anggaran Reses Anggota DPRD Way Kanan Senilai Rp 454 Juta Fiktif. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Realisasi belanja sewa pada kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Way Kanan tidak sesuai kondisi senyatanya total sebesar Rp577.478.000. Salah satunya untuk sewa tenda, kursi, dan sound sistem yang diduga fiktif sebesar Rp454,23 juta.
Belanja kegiatan reses anggota DPRD Way Kanan diduga fiktif tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun 2023.
BPK menyebut dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) belanja sewa tenda, kursi dan sound system pada kegiatan reses anggota DPRD Way Kanan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
"Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penyedia jasa sewa tenda, kursi, dan sound system yang menyatakan tidak adanya penyewaan tenda, kursi, dan sound system oleh anggota DPRD Way Kanan untuk kegiatan reses,” tulis BPK dalam LHP-nya yang dikutip, pada Minggu (4/8/2024).
Hasil pemeriksaan BPK menemukan pada dokumentasi berupa foto kegiatan reses yang telah diperoleh dari Sekretariat DPRD diketahui tidak semua kegiatan reses menggunakan tenda, kursi, ataupun sound system sebagaimana yang telah dibayarkan sesuai dokumen pertanggungjawaban kegiatan reses.
Berdasarkan foto dokumentasi kegiatan reses menunjukkan bahwa beberapa kegiatan reses dilakukan di dalam ruangan tanpa penggunaan tenda, lesehan (tanpa kursi), dan tanpa sound system.
Selain itu, terdapat SPJ kegiatan reses atas penyewaan sound system pada AT yang berdasarkan hasil konfirmasi diketahui bahwa AT tidak memiliki sound system untuk disewakan.
"Berdasarkan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas belanja sewa tenda, kursi, dan sound system yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp454,23 juta,” tulis BPK.
Rinciannya, untuk belanja sewa tenda yang sebenarnya tidak dilakukan sebesar Rp288,41 juta, sewa kursi Rp121,71 juta, dan sewa sound system Rp44,1 juta.
Hasil identifikasi BPK lebih lanjut pada dokumentasi kegiatan menunjukkan bahwa tidak semua anggota DPRD Way Kanan dapat menunjukkan dokumentasi kegiatan reses yang telah dilakukan.
"Beberapa anggota DPRD Way Kanan melampirkan dokumentasi kegiatan reses tahun sebelumnya dan beberapa juga melampirkan dokumentasi yang sama dengan anggota DPRD yang lain,” tulis BPK dalam LHP.
Menurut keterangan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), kegiatan reses merupakan kegiatan yang sifatnya perorangan sehingga tidak ada yang dilaksanakan secara bersamaan antara satu anggota DPRD dengan anggota DPRD lainnya.
Bukan hanya itu, BPK juga menemukan terdapat kendaraan dengan jenis dan nomor polisi yang sama disewakan kepada beberapa anggota DPRD Way Kanan yang berbeda di hari yang sama pada pelaksanaan reses. Sehingga belanja sewa kendaraan pada kegiatan reses tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp99.470.000.
Diketahui bahwa sewa kendaraan untuk kegiatan reses digunakan untuk mobilisasi peserta reses yang biaya sewanya diberikan secara tunai kepada pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan yang akan melaksanakan kegiatan reses dengan tarif Rp700 ribu hari per anggota DPRD dengan enam hari masa sewa.
Sementara besaran biaya sewa kendaraan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga (SSH) pada Lampiran VII huruf B terkait Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil.
Pada lampiran SSH tersebut dijelaskan bahwa satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus), sehingga seharusnya kegiatan reses tidak termasuk dalam definisi dari kegiatan insidentil karena sudah direncanakan akan dilakukan untuk tiga periode reses dengan jumlah hari yang telah ditentukan.
Hal yang menjadi temuan BPK lainnya yaitu belanja sewa tenda dan kursi pada kegiatan reses DPRD tidak sesuai dengan harga sewa senyatanya sebesar Rp23.778.000.
Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa terdapat tiga penyedia yang digunakan untuk melakukan penyewaan tenda, kursi, dan sound system pada kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Way Kanan yaitu GD, AT, dan FD.
"Dari tiga penyedia sewa yang digunakan, hanya dua penyedia yang dapat dikonfirmasi yaitu GD dan AT. Penyedia sewa dengan nama FD yang beralamat di Kecamatan Banjit tidak dapat ditemukan karena tidak memiliki alamat dan kontak yang jelas. Pihak Kecamatan Banjit dan masyarakat setempat juga tidak mengenal pemilik sewa dan mengetahui keberadaan tempat penyewaan tersebut,” tulis BPK.
BPK menyebut, berdasarkan hasil konfirmasi kepada GD yang berlokasi di Blambangan Umpu, hanya ada satu anggota DPRD Way Kanan yang melakukan penyewaan kepada GD secara personal untuk acara yasinan di rumah yang bersangkutan.
Pemilik GD mengakui bahwa tidak mengetahui terkait kegiatan reses yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Way Kanan dikarenakan tidak ada anggota DPRD lainnya yang melakukan penyewaan langsung kepadanya.
Pemilik menyewakan tiga jenis tenda dengan ukuran 4x6 meter dengan harga sewa Rp300.000/unit, 5x5 meter dengan harga sewa Rp300.000/unit, dan 10x10 meter dengan harga sewa Rp1.500.000/unit. Sedangkan kursi plastik berjumlah 500 kursi disewakan dengan harga Rp2.000/kursi tanpa sarung dan Rp4.000/kursi dengan sarung.
"Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa terdapat perbedaan nota dan cap antara yang diperlihatkan oleh pihak GD dengan nota dan cap yang dilampirkan pada dokumen SPJ,” tulis BPK.
Menurut keterangan dari pemilik GD diketahui bahwa pada setiap pembayaran dilakukan, pihaknya selalu memberikan nota yang diterbitkan GD, namun untuk desain stempel mengalami pergantian di tahun 2023 dikarenakan stempel sebelumnya dipinjam oleh salah satu anggota DPRD Way Kanan yang merupakan kerabat pemilik. Sedangkan menurut SPJ kegiatan reses, tidak terdapat nota penyewaan sebagaimana yang dimiliki oleh GD.
Hasil konfirmasi lebih lanjut kepada AT diketahui bahwa selama tahun 2023, tidak ada anggota DPRD Way Kanan yang melakukan penyewaan tenda, kursi, dan sound system.
Pemilik AT menyatakan bahwa mereka tidak memiliki sound system untuk disewakan. Pemilik hanya memiliki satu jenis tenda berukuran 4x6 meter dengan harga sewa Rp100.000/unit serta hanya memiliki 100 kursi plastik yang disewakan dengan harga Rp2.000/kursi tanpa sarung dan Rp3.500/kursi dengan sarung.
"Permasalahan tersebut telah mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa kegiatan reses pada Sekretariat DPRD way Kanan sebesar Rp577.478.000,” tulis BPK.
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD Way Kanan tidak melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja barang dan jasa kegiatan reses DPRD.
Kepala Bagian Program dan Keuangan tidak cermat dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta menguji kebenaran materiil bukti pertanggungjawaban sebagai dasar pembayaran kegiatan reses.
PPTK tidak melakukan verifikasi dalam menghimpun bukti pertanggungjawaban kegiatan reses yang diserahkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan. Serta Bendahara Pengeluaran tidak cermat dalam melakukan pembayaran kegiatan reses.
"BPK merekomendasikan kepada Bupati Way Kanan agar memerintahkan Sekretaris DPRD untuk melakukan pengendalian dan pengawasan belanja barang dan jasa kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektifitas dan akuntabel, serta memproses kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp577.478.000 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah,” tulis BPK.
Selanjutnya, menginstruksikan Kepala Bagian Program dan Keuangan lebih cermat dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan serta menguji kebenaran materiil bukti pertanggungjawaban sebagai dasar pembayaran kegiatan reses.
"PPTK melakukan verifikasi dalam menghimpun bukti pertanggungjawaban kegiatan reses yang diserahkan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan, dan Bendahara Pengeluaran lebih cermat dalam melakukan pembayaran kegiatan reses,” tulis BPK.
Hingga berita diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Way Kanan belum bisa dihubungi. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Senin 5 Agustus 2024, dengan judul "BPK Temukan Anggaran Reses Anggota DPRD Way Kanan Senilai 454 Juta Fiktif"
Berita Lainnya
-
Ekonomi Lampung Tertumpu pada Pertanian, Inflasi Naik Jadi 1,17 Persen
Jumat, 03 Oktober 2025 -
BKD Lampung Pastikan Tidak Ada Perbedaan Hak PPPK Tahap I dan II
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Tagih Rp88,9 Miliar Dana Bagi Hasil Belum Cair
Kamis, 02 Oktober 2025 -
Tuntaskan Masalah Jalan, Pemprov Lampung Targetkan Perbaikan Gunakan Beton
Kamis, 02 Oktober 2025