• Jumat, 03 Oktober 2025

DPRD Lampung Usul Enam Raperda Inisiatif Termasuk Penggunaan Jalan Umum untuk Kendaraan Hasil Tambang

Senin, 05 Agustus 2024 - 13.06 WIB
49

Rapat Paripuma DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat I dalam rangka enyampaian 6 raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, Senin (5/8/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) usul inisiatif DPRD Lampung tahun 2024, Senin (5/8/20204).

Juru bicara Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengatakan, jika ke enam raperda tersebut diantara nya raperda tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang merupakan inisiatif dari bapemperda, keterbukaan informasi publik inisiatif komisi I.

Lalu pengendalian pencemaran udara inisiatif komisi II, pertumbuhan ekonomi biru inisiatif komisi III, perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung Nomor 19 tahun 2014 tentang pengaturan pengggunaan jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil tambah dan hasil perusahaan perkebunan  inisiatif komisi IV. 

"Kemudian terakhir adalah perubahan atas peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga yang merupakan inisiatif dari komisi V," jelas Apriliati. 

Apriliani mengatakan, Peraturan daerah tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum merupakan peraturan pelaksanaan terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) provinsi.

"Perda ini bertujuan untuk tercapainya keterbukaan, kepastian hukum dan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat daerah. Kesadaran hukum masyarakat dapat ditingkatkan melalui kemudian akses dalam membaca dan memahami perundang-undangan setempat," katanya. 

Kemudian raperda tentang keterbukaan informasi publik, dimana pelayanan publik adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

Selanjutnya raperda tentang pengendalian pencemaran udara dimana indeks standar pencemaran udara atau ISPU adalah angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara di lokasi tertentu yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. 

"Kemudian raperda tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan Jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan yang sebenarnya masih berlaku sampai dengan saat ini," jelasnya.

Namun dalam perkembangannya terjadi perkembangan dan kebutuhan hukum yang belum dapat diakomodasi oleh Perda Nomor 19 Tahun 2014 sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap perda tersebut.

"Hal ini penting dilakukan guna meningkatkan efektivitas dalam mengatasi permasalahan hukum yang berkenaan dalam penyelenggaraan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan," tambahnya.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas perda Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Tujuan dibentuknya Perda tersebut untuk terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir dan batin. 

"Serta harmonisasi dan sinkronisasi upaya pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh pemerintah, daerah, keluarga, masyarakat dan dunia usaha," tutupnya. (*)