• Jumat, 03 Oktober 2025

Dua Kurir Narkotika 58 Kilogram Asal Aceh Divonis Mati, Satu Terdakwa Penjara Seumur hidup

Senin, 05 Agustus 2024 - 15.46 WIB
200

Ketiga terdakwa saat menjalani sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (5/8/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh, Senin (5/8/2024).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Yani, Nurdin, dan Muhammad Kadafi, yang merupakan warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Ketua Majelis Hakim Veronica, menyatakan bahwa ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa, Muhammad Yani dan Nurdin. Sementara itu, terdakwa Muhammad Kadafi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Menanggapi putusan tersebut, Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan sikap untuk pikir-pikir terlebih dahulu, sedangkan Muhammad Kadafi memutuskan untuk mengajukan banding.

Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi, menyampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut namun tetap akan berupaya agar putusan dapat berubah dengan pertimbangan asas kemanusiaan. "Kami menghargai keputusan majelis hakim, tetapi kami akan mengupayakan perubahan putusan, terutama untuk Muhammad Kadafi yang mengajukan banding, dan Muhammad Yani serta Nurdin yang memilih pikir-pikir terlebih dahulu," kata Tarmizi, saat diwawancarai, Senin (5/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum, Kandra Buana, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Dalam dakwaannya, Kandra Buana menjelaskan bahwa ketiga terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kandra Buana menjelaskan kronologi perkara sebagai berikut: Berawal dari Terdakwa berkas terpisah, Asnawi, yang dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 untuk mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh Cina. Kemasan tersebut sudah berada di dalam mobil di daerah Panton Aceh Utara dengan berat total 58 kilogram. Asnawi dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram, sehingga total upah yang akan diterima Asnawi adalah Rp 58 juta.

Asnawi kemudian memasukkan 58 bungkus teh Cina tersebut ke dalam dasbor dan pintu mobil, serta menghubungi Terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin untuk mengantarkan paket tersebut ke Jakarta dengan upah masing-masing sebesar Rp100 juta.

Setibanya di Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung, kendaraan ketiganya diberhentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung. Dalam pemeriksaan, ditemukan 58 bungkus teh merk Cina yang berisi kristal putih diduga sabu-sabu. (*)