Kakak Adik di Pesibar Ditangkap Polisi karena Aniaya Teman
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan dua pria berinisial FA (17) dan EP (29), warga Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang teman mereka berinisial RL.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Senin (5/8/2024) tanpa perlawanan.
Mahdum menjelaskan, kronologi kejadian yang bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban RL bersama orang tua dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Namun, karena sebelumnya sempat terjadi cekcok antara korban dan kedua pelaku, korban diminta pulang. Tak lama setelah itu, saat korban hendak pulang, ia kemudian dianiaya oleh kedua pelaku, yang kejadian tersebut disaksikan oleh ayah korban.
"Ayah korban dan tiga rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku, kemudian langsung melerai kejadian tersebut," ujar Mahdum, Selasa (6/8/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tiga luka sobek di bahu sebelah kanan, satu luka sobek di punggung sebelah kiri, dua luka sobek di perut, satu luka sobek di bawah ketiak tangan sebelah kiri, serta memar di bahu sebelah kanan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di kediamannya di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan kakak beradik kandung, kemudian membawa mereka ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









