Kakak Adik di Pesibar Ditangkap Polisi karena Aniaya Teman

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Pesisir Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satreskrim Polsek Pesisir Tengah mengamankan dua pria berinisial FA (17) dan EP (29), warga Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, atas dugaan penganiayaan terhadap seorang teman mereka berinisial RL.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kapolsek Pesisir Tengah, AKP Mahdum Yazin, mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Senin (5/8/2024) tanpa perlawanan.
Mahdum menjelaskan, kronologi kejadian yang bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu, korban RL bersama orang tua dan tiga rekannya sedang memasang patok tanah di belakang rumahnya.
Namun, karena sebelumnya sempat terjadi cekcok antara korban dan kedua pelaku, korban diminta pulang. Tak lama setelah itu, saat korban hendak pulang, ia kemudian dianiaya oleh kedua pelaku, yang kejadian tersebut disaksikan oleh ayah korban.
"Ayah korban dan tiga rekannya melihat korban sedang dianiaya oleh kedua pelaku, kemudian langsung melerai kejadian tersebut," ujar Mahdum, Selasa (6/8/2024).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami tiga luka sobek di bahu sebelah kanan, satu luka sobek di punggung sebelah kiri, dua luka sobek di perut, satu luka sobek di bawah ketiak tangan sebelah kiri, serta memar di bahu sebelah kanan.
Tidak terima dengan perlakuan tersebut, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di kediamannya di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat.
Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan kakak beradik kandung, kemudian membawa mereka ke Kantor Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wabup Pesibar Hadiri Anjau Silau Keluarga Kartadilaga dan Peresmian Masjid Jami' At-Tanwir
Minggu, 15 Juni 2025 -
Indonesia Tumbang, Dua Peselancar Jepang Juarai WSL Krui Pro Junior 2025
Rabu, 11 Juni 2025 -
WSL Krui Pro 2025 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Lampung
Selasa, 10 Juni 2025 -
Enam Atlet Nasional Wakili Indonesia di Ajang WSL Krui Pro QS 6000, PSOI Targetkan Prestasi Terbaik
Selasa, 10 Juni 2025