Kapolres Ungkap Kronologi Penyerangan kepada Anggota LSM di Way Kanan

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (9/8/2024). Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan
Mangopang memaparkan kronologi kejadian pengeroyokan yang menimpa anggota LSM-LMPI
pada Kamis, 8 Agustus 2024 kemarin.
Menurutnya, peristiwa pengeroyokan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, di Simpang Empat Way Kanan. Awalnya, kelompok LSM-LMPI melakukan aksi damai dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB, dengan menyebarkan lembaran dan stiker himbauan kepada masyarakat untuk menolak kendaraan pengangkut batu bara melintas.
"Setelah aksi tersebut, sekitar pukul 19.00 WIB, kelompok ini kembali ke lokasi dan mulai memutar kendaraan pengangkut batu bara. Tiba-tiba, sekelompok orang tak dikenal datang dan melakukan pengeroyokan terhadap salah satu anggota LSM, mengakibatkan korban mengalami luka," jelas AKBP Adanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian dari Intelkam, Sabhara, dan Reskrim segera turun ke lokasi untuk membubarkan massa dan mencegah situasi semakin memburuk. "Kami melakukan pembubaran untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Kada," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Buru Para Pelaku Bentrok Berdarah di Way
Kanan
Pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan mengambil keterangan dari beberapa saksi. "Kami telah mengidentifikasi beberapa orang yang diduga terlibat dalam kejadian ini dan sedang melakukan pengejaran," tambah Kapolres.
AKBP Adanan juga mengungkapkan bahwa tim Kasat Reskrim bersama Tekab Polres Way Kanan sedang melakukan penyisiran di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Kami berkomitmen untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Way Kanan menjelang Pilkada 2024 sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Lampung," pungkasnya.
Kapolres meminta seluruh pihak untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
"Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat Way Kanan, dapat menahan emosi dan mempercayakan proses hukum kepada kami. Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini sesuai dengan fakta hukum yang ada dan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKBP Adanan.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya berharap dapat segera menangkap pelaku dan memproses mereka sesuai dengan ancaman hukum yang berlaku. "Kami berdoa semoga dalam waktu dekat, dengan izin Allah SWT, kami dapat menangkap pelaku dan memproses mereka sesuai hukum," tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan Segera Disidangkan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Marak Pos Pungli Truk Batu Bara di Way Kanan, Polres-Forkompimda Bahas Strategi Penindakan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025