• Kamis, 02 Oktober 2025

5.530 Narapidana di Lampung Diusulkan Dapat Remisi Umum HUT RI 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 14.10 WIB
75

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali (kiri) saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024, sebanyak 5.530 narapidana di Lampung diusulkan untuk menerima remisi umum. Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat tertentu.

Dari jumlah tersebut, 5.458 narapidana diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 72 narapidana diusulkan untuk Remisi Umum II (RU II) yang berarti langsung bebas. Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, menjelaskan rincian usulan remisi tersebut pada konferensi pers Senin (12/8/2024).

"Untuk Remisi Umum II, 72 narapidana yang diusulkan untuk langsung bebas tersebar di berbagai lapas dan rutan. Di antaranya, 2 orang dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, 2 dari Lapas Kelas IIA Kalianda, dan 5 dari Lapas Kelas IIA Metro. Selain itu, ada 20 orang dari Lapas Kelas IIA Narkotika, 4 dari Lapas Kelas IIB Way Kanan, serta beberapa dari rutan lainnya," jelas Kusnali.

Sementara untuk Remisi Umum I, jumlah terbanyak diusulkan dari Lapas Kelas IIA Bandar Lampung. Di samping itu, narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi adalah sebanyak 43 orang, dan terdapat 1 narapidana kasus terorisme serta 1 narapidana kasus ilegal logging.

Besaran remisi yang diterima berkisar antara 1 bulan hingga 6 bulan, tergantung pada lama masa pidana yang telah dijalani dan perilaku narapidana.

"Syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Untuk tindak pidana umum, narapidana harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dan melampirkan syarat sesuai ketentuan," pungkas Kusnali.

Remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke masyarakat. (*)