Aset Alat Kedokteran dan Kesehatan RSUD Abdul Moeloek Senilai Rp7 Miliar Diduga Raib
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Sebanyak 12 alat kedokteran dan kesehatan pada Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang merupakan aset tetap peralatan dan mesin
senilai Rp7.007.650.000 (7 miliar), diduga raib.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil
pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023,
menyatakan bahwa aset tetap tersebut tidak diketahui keberadaannya.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan fisik secara uji petik aset tetap peralatan dan mesin berupa
alat kedokteran dan kesehatan pada RSUD Abdul Moeloek, diketahui terdapat 12
alat kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan
nilai perolehan sebesar Rp7.007.650.000,” ungkap BPK melalui LHP yang dikutip
Senin (12/8/2024).
BPK
menyebut alat kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya
tersebut sebagian besar merupakan aset yang diperoleh sebelum tahun 2007 dan
masih tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) B RSUD Abdul Moeloek dengan
kondisi baik tetapi sudah habis masa manfaatnya.
Selain
itu, BPK menemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang
dilaksanakan pada RSUD Abdul Moeloek menunjukkan bahwa terdapat empat kendaraan
dinas yang belum ditemukan dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing
pengurus barang pada saat pemeriksaan fisik kendaraan dinas.
“Adapun
rincian kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah
mobil Toyota Kijang nopol BE 2207 AY senilai Rp127 juta, Toyota Kijang nopol BE
2305 AY senilai Rp196.850.000, Mitsubishi L 300 MB nopol BE 9210 AZ senilai Rp230
juta, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BE 3942 CZ senilai Rp17.453.000.
Sehingga nilai total kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya yakni
Rp571.303.000,” jelas BPK.
Menurut
BPK, berdasarkan wawancara dengan Subkoordinator Substansi Akuntansi dan
Verifikasi serta Pengelola Barang RSUD Abdul Moeloek diketahui penjelasan atas
kendaraan dinas tersebut.
Berdasarkan
Berita Acara Penyerahan Kendaraan Dinas Nomor 028/1.4/XII/2010 tanggal 22
Desember 2010 diketahui mobil Toyota Kijang nomor polisi BE 2207 AY diserahkan
kepada Plt. Direktur Pelayanan RSUD Abdul Moeloek. Namun sampai dengan akhir
pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian atas kendaraan tersebut.
Terkait
kendaraan dinas mobil Toyota Kijang BE 2305 AY, pihak RSUD Abdul Moeloek tidak
dapat memberikan keterangan lebih lanjut atas kendaraan tersebut.
Mobil
Mitsubishi L300MB dengan nomor polisi BE 9210 AZ pada keterangan di KIB B
merupakan kendaraan yang harus berganti nomor polisi dari BE 9175 AZ dalam
keadaan rusak berat dan sudah diusulkan untuk penghapusan.
“Hasil
penelusuran lebih lanjut terhadap BPKB mobil tersebut, tidak ada informasi yang
menerangkan nomor polisi pada BPKB mobil dimaksud, sedangkan nomor rangka dan
nomor mesin juga berbeda dengan pencatatan pada KIB B,” ungkapnya.
Selanjutnya,
berdasarkan BAST Nomor 359/028/07/IV/2017 tanggal 4 April 2017, terdapat sepeda
motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BE 3942 CZ yang diserahkan kepada
Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abdul Moeloek. Namun sampai dengan akhir
pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian atas kendaraan tersebut.
Masih
mengenai aset RSUD Abdul Moeloek, BPK juga mengungkapkan pencatatan aset tetap
peralatan dan mesin pada RSUD Abdul Moeloek belum tertib.
Dimana
pencatatan buku induk inventaris tidak memberikan informasi yang sebenarnya.
Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik, diketahui terdapat
barang-barang yang sudah berpindah di ruangan/lokasi lain yang tidak sesuai
dengan lokasi yang tertera pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah
yang disingkat dengan istilah SIMASET.
Berikutnya
tidak terdapat pelabelan nomor inventaris pada aset tetap peralatan dan mesin.
Beberapa informasi tahun perolehan atas aset tetap peralatan dan mesin tidak
dapat diketahui. Beberapa aset tetap peralatan dan mesin tercantum pelabelan
bulan dan tahun perolehan, namun tidak ada kode barangnya.
“Aset
tetap peralatan dan mesin yang tidak diberikan label nomor inventaris, dan
pencatatan buku induk inventaris yang tidak menyajikan informasi yang
sebenarnya menyulitkan proses sensus atau inventarisasi dan berpotensi hilang,”
pungkas BPK. (*)
Berita Lainnya
-
Sederet Masalah Kerap Dihadapi Jasa Konsultan di Lampung, Termasuk Pemda Telat Bayar
Selasa, 10 September 2024 -
Rektor UIN RIL Audiensi dengan Duta Besar Rusia, Perkuat Kapasitas World Class University
Selasa, 10 September 2024 -
Sebanyak 98 Keluarga Nelayan di Bandar Lampung Terdampak Cuaca Buruk
Selasa, 10 September 2024 -
Hingga Agustus 2024, Ekspor Perikanan Lampung Rp 214 Miliar Lebih
Selasa, 10 September 2024