• Rabu, 11 September 2024

Aset Alat Kedokteran dan Kesehatan RSUD Abdul Moeloek Senilai Rp7 Miliar Diduga Raib

Senin, 12 Agustus 2024 - 11.16 WIB
302

RSUD Abdoel Moeloek Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 12 alat kedokteran dan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang merupakan aset tetap peralatan dan mesin senilai Rp7.007.650.000 (7 miliar), diduga raib.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023, menyatakan bahwa aset tetap tersebut tidak diketahui keberadaannya. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik secara uji petik aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kedokteran dan kesehatan pada RSUD Abdul Moeloek, diketahui terdapat 12 alat kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan nilai perolehan sebesar Rp7.007.650.000,” ungkap BPK melalui LHP yang dikutip Senin (12/8/2024).

BPK menyebut alat kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut sebagian besar merupakan aset yang diperoleh sebelum tahun 2007 dan masih tercatat pada kartu inventaris barang (KIB) B RSUD Abdul Moeloek dengan kondisi baik tetapi sudah habis masa manfaatnya.

Selain itu, BPK menemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang dilaksanakan pada RSUD Abdul Moeloek menunjukkan bahwa terdapat empat kendaraan dinas yang belum ditemukan dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing pengurus barang pada saat pemeriksaan fisik kendaraan dinas.

“Adapun rincian kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah mobil Toyota Kijang nopol BE 2207 AY senilai Rp127 juta, Toyota Kijang nopol BE 2305 AY senilai Rp196.850.000, Mitsubishi L 300 MB nopol BE 9210 AZ senilai Rp230 juta, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BE 3942 CZ senilai Rp17.453.000. Sehingga nilai total kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya yakni Rp571.303.000,” jelas BPK.

Menurut BPK, berdasarkan wawancara dengan Subkoordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi serta Pengelola Barang RSUD Abdul Moeloek diketahui penjelasan atas kendaraan dinas tersebut.

Berdasarkan Berita Acara Penyerahan Kendaraan Dinas Nomor 028/1.4/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010 diketahui mobil Toyota Kijang nomor polisi BE 2207 AY diserahkan kepada Plt. Direktur Pelayanan RSUD Abdul Moeloek. Namun sampai dengan akhir pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian atas kendaraan tersebut.

Terkait kendaraan dinas mobil Toyota Kijang BE 2305 AY, pihak RSUD Abdul Moeloek tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut atas kendaraan tersebut.

Mobil Mitsubishi L300MB dengan nomor polisi BE 9210 AZ pada keterangan di KIB B merupakan kendaraan yang harus berganti nomor polisi dari BE 9175 AZ dalam keadaan rusak berat dan sudah diusulkan untuk penghapusan.

“Hasil penelusuran lebih lanjut terhadap BPKB mobil tersebut, tidak ada informasi yang menerangkan nomor polisi pada BPKB mobil dimaksud, sedangkan nomor rangka dan nomor mesin juga berbeda dengan pencatatan pada KIB B,” ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan BAST Nomor 359/028/07/IV/2017 tanggal 4 April 2017, terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi BE 3942 CZ yang diserahkan kepada Direktur Umum dan Keuangan RSUD Abdul Moeloek. Namun sampai dengan akhir pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian atas kendaraan tersebut.

Masih mengenai aset RSUD Abdul Moeloek, BPK juga mengungkapkan pencatatan aset tetap peralatan dan mesin pada RSUD Abdul Moeloek belum tertib.

Dimana pencatatan buku induk inventaris tidak memberikan informasi yang sebenarnya. Berdasarkan pemeriksaan fisik secara uji petik, diketahui terdapat barang-barang yang sudah berpindah di ruangan/lokasi lain yang tidak sesuai dengan lokasi yang tertera pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah yang disingkat dengan istilah SIMASET.

Berikutnya tidak terdapat pelabelan nomor inventaris pada aset tetap peralatan dan mesin. Beberapa informasi tahun perolehan atas aset tetap peralatan dan mesin tidak dapat diketahui. Beberapa aset tetap peralatan dan mesin tercantum pelabelan bulan dan tahun perolehan, namun tidak ada kode barangnya.

“Aset tetap peralatan dan mesin yang tidak diberikan label nomor inventaris, dan pencatatan buku induk inventaris yang tidak menyajikan informasi yang sebenarnya menyulitkan proses sensus atau inventarisasi dan berpotensi hilang,” pungkas BPK. (*)