• Rabu, 11 September 2024

BPK Temukan RSUD Abdul Moeloek Punya Hutang Usaha 71,4 Miliar

Senin, 12 Agustus 2024 - 08.12 WIB
129

RSUD Abdoel Moeloek di Bandar Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memiliki hutang usaha sebesar Rp71.409.794.976  selama tahun 2023.

Hal itu terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.

Dalam LHP tersebut, BPK menulis saldo hutang usaha pada laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek tahun 2023 menunjukkan nilai senilai Rp71.409.794.976 atau naik sebesar Rp44.124.695.535 atau 161,72 persen dari saldo tahun sebelumnya sebesar Rp27.285.099.440.   

“Kenaikan hutang usaha tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan hutang pembayaran obat, fil, reagen, alat medis habis pakai (AMHP) dari tahun sebelumnya sebesar Rp20.569.199.244 menjadi Rp55.130.081.584 atau naik sebesar Rp34.560.882.339 (168,02 persen),” tulis BPK yang dikutip Kupas Tuntas, pada Minggu (11/8/2024).

Berdasarkan catatan atas laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek, BPK menuliskan bahwa meningkatnya hutang usaha tersebut disebabkan oleh kurang telitinya estimasi perhitungan anggaran kebutuhan obat-obatan seiring dengan kenaikan tingkat hunian (Bed Occupancy Rate/BOR) dan penambahan pelayanan baru.

“Sehingga pagu anggaran tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan obat-obatan dan bahan farmasi lainnya serta pemeliharaan alat kesehatan (kontrak servis) yang membengkak,” tulis BPK dalam LHP-nya.

BPK juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penunjang hutang usaha, konfirmasi kepada pihak penyedia, dan permintaan keterangan kepada Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi diketahui terdapat perbedaan pengakuan nilai hutang antara RSUD Abdul Moeloek dengan pihak penyedia.

Adapun perbedaan saldo hutang antara RSUD Abdul Moeloek dan penyedia yakni terdapat selisih lebih penghitungan Rp68.985.702, dan selisih kurang Rp315.955.137.

Berdasarkan wawancara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan obat dan bahan habis pakai diketahui bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan dengan Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan diperoleh informasi bahwa proses penyusunan laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek belum menggunakan aplikasi atau secara manual.

“Berdasarkan hasil pengujian kertas kerja hutang diketahui bahwa RSUD Abdul Moeloek tidak mencatat hutang dengan lengkap seperti nomor invoice, bukti pemesanan, dan tanggal jatuh tempo secara tertib,” tulis BPK.

BPK menuliskan sesuai hasil konfirmasi dengan penyedia diketahui bahwa terdapat tagihan tahun 2022 atas sewa alat PACS PT ND yang belum dilunasi. Lebih lanjut Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi menjelaskan bahwa PPK belum pernah menyampaikan kepada Substansi Akuntansi dan Verifikasi terkait dengan tagihan tersebut.

Selain itu, berdasarkan wawancara dengan PPK di bagian Farmasi diketahui bahwa dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, Bidang Akuntansi dan Verifikasi meminta unit farmasi untuk menyampaikan faktur-faktur yang belum lunas. Bidang Akuntansi dan Verifikasi baru mengetahui saldo hutang pada saat akhir tahun.

“Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi terjadinya salah saji pada akun hutang belanja terutama pada kewajiban kepada pihak ketiga dan hutang retensi, serta penyajian utang pada laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek kurang andal minimal sebesar Rp384.940.839 (Rp68.985.702 + Rp315.955.137),” tulis BPK.

BPK menuliskan, hal itu terjadi disebabkan Direktur RSUD Abdul Moeloek kurang optimal melakukan pengendalian penatausahaan kewajiban jangka pendek, dan Pejabat Keuangan RSUD Abdul Moeloek tidak cermat dalam melakukan verifikasi pencatatan nilai kewajiban jangka pendek.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Abdul Moeloek untuk melakukan pengendalian berupa pengelolaan dan penatausahaan hutang atau kewajiban jangka pendek yang menjadi tanggung jawabnya secara optimal.

“Dan menginstruksikan Pejabat Keuangan RSUD Abdul Moeloek supaya melakukan verifikasi data utang atau kewajiban jangka pendek secara cermat,” tulis BPK lagi. Hingga berita diterbitkan, Humas RSUD Abdul Moeloek Sabta Putra belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 12 Agustus 2024 dengan judul "BPK Temukan RSUD Abdul Moeloek Punya Hutang Usaha 71,4 Miliar"