BPK Temukan RSUD Abdul Moeloek Punya Hutang Usaha 71,4 Miliar
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek memiliki hutang usaha sebesar
Rp71.409.794.976 selama tahun 2023.
Hal
itu terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung
atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2023.
Dalam
LHP tersebut, BPK menulis saldo hutang usaha pada laporan keuangan RSUD Abdul
Moeloek tahun 2023 menunjukkan nilai senilai Rp71.409.794.976 atau naik sebesar
Rp44.124.695.535 atau 161,72 persen dari saldo tahun sebelumnya sebesar
Rp27.285.099.440.
“Kenaikan
hutang usaha tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan hutang pembayaran obat,
fil, reagen, alat medis habis pakai (AMHP) dari tahun sebelumnya sebesar
Rp20.569.199.244 menjadi Rp55.130.081.584 atau naik sebesar Rp34.560.882.339
(168,02 persen),” tulis BPK yang dikutip Kupas Tuntas, pada Minggu (11/8/2024).
Berdasarkan
catatan atas laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek, BPK menuliskan bahwa
meningkatnya hutang usaha tersebut disebabkan oleh kurang telitinya estimasi
perhitungan anggaran kebutuhan obat-obatan seiring dengan kenaikan tingkat
hunian (Bed Occupancy Rate/BOR) dan penambahan pelayanan baru.
“Sehingga
pagu anggaran tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan
obat-obatan dan bahan farmasi lainnya serta pemeliharaan alat kesehatan
(kontrak servis) yang membengkak,” tulis BPK dalam LHP-nya.
BPK
juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendukung penunjang
hutang usaha, konfirmasi kepada pihak penyedia, dan permintaan keterangan
kepada Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi diketahui terdapat
perbedaan pengakuan nilai hutang antara RSUD Abdul Moeloek dengan pihak penyedia.
Adapun
perbedaan saldo hutang antara RSUD Abdul Moeloek dan penyedia yakni terdapat
selisih lebih penghitungan Rp68.985.702, dan selisih kurang Rp315.955.137.
Berdasarkan
wawancara dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan obat dan bahan habis
pakai diketahui bahwa dalam rangka penyusunan laporan keuangan dengan Kepala
Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan diperoleh informasi bahwa proses penyusunan
laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek belum menggunakan aplikasi atau secara
manual.
“Berdasarkan
hasil pengujian kertas kerja hutang diketahui bahwa RSUD Abdul Moeloek tidak
mencatat hutang dengan lengkap seperti nomor invoice, bukti pemesanan, dan
tanggal jatuh tempo secara tertib,” tulis BPK.
BPK
menuliskan sesuai hasil konfirmasi dengan penyedia diketahui bahwa terdapat
tagihan tahun 2022 atas sewa alat PACS PT ND yang belum dilunasi. Lebih lanjut
Sub Koordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi menjelaskan bahwa PPK belum
pernah menyampaikan kepada Substansi Akuntansi dan Verifikasi terkait dengan
tagihan tersebut.
Selain
itu, berdasarkan wawancara dengan PPK di bagian Farmasi diketahui bahwa dalam
rangka penyusunan Laporan Keuangan, Bidang Akuntansi dan Verifikasi meminta
unit farmasi untuk menyampaikan faktur-faktur yang belum lunas. Bidang
Akuntansi dan Verifikasi baru mengetahui saldo hutang pada saat akhir tahun.
“Permasalahan
tersebut mengakibatkan potensi terjadinya salah saji pada akun hutang belanja
terutama pada kewajiban kepada pihak ketiga dan hutang retensi, serta penyajian
utang pada laporan keuangan RSUD Abdul Moeloek kurang andal minimal sebesar
Rp384.940.839 (Rp68.985.702 + Rp315.955.137),” tulis BPK.
BPK
menuliskan, hal itu terjadi disebabkan Direktur RSUD Abdul Moeloek kurang
optimal melakukan pengendalian penatausahaan kewajiban jangka pendek, dan Pejabat
Keuangan RSUD Abdul Moeloek tidak cermat dalam melakukan verifikasi pencatatan
nilai kewajiban jangka pendek.
BPK
merekomendasikan kepada Gubernur Lampung agar memerintahkan Direktur RSUD Abdul
Moeloek untuk melakukan pengendalian berupa pengelolaan dan penatausahaan
hutang atau kewajiban jangka pendek yang menjadi tanggung jawabnya secara
optimal.
“Dan menginstruksikan Pejabat Keuangan RSUD Abdul Moeloek supaya melakukan verifikasi data utang atau kewajiban jangka pendek secara cermat,” tulis BPK lagi. Hingga berita diterbitkan, Humas RSUD Abdul Moeloek Sabta Putra belum bisa dihubungi. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 12 Agustus 2024 dengan judul "BPK Temukan RSUD Abdul Moeloek Punya Hutang Usaha 71,4 Miliar"
Berita Lainnya
-
Sederet Masalah Kerap Dihadapi Jasa Konsultan di Lampung, Termasuk Pemda Telat Bayar
Selasa, 10 September 2024 -
Rektor UIN RIL Audiensi dengan Duta Besar Rusia, Perkuat Kapasitas World Class University
Selasa, 10 September 2024 -
Sebanyak 98 Keluarga Nelayan di Bandar Lampung Terdampak Cuaca Buruk
Selasa, 10 September 2024 -
Hingga Agustus 2024, Ekspor Perikanan Lampung Rp 214 Miliar Lebih
Selasa, 10 September 2024