• Rabu, 11 September 2024

Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Lampung Tahun 2024 Sebanyak 7.427

Senin, 12 Agustus 2024 - 13.31 WIB
1.2k

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan di gedung DPRD Lampung, Senin (12/8/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2024 ini menerima formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 7.427 formasi.

"Pengangkatan formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 554 orang dan formasi PPPK tahun 2024 sebanyak 6.873 orang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (12/8/2024).

Fahrizal mengatakan jika formasi PPPK dan CPNS diprioritaskan untuk tenaga pelayanan publik seperti kesehatan, kependidikan dan kesehatan hingga pelayanan teknis.

"Rekrutmen CPNS dan PPPK, itu kita baru menerima angkanya, petunjuk umum sudah ada. PPPK diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, dan sebagian tenaga teknis," kata dia.

"Begitu juga PNS. Karena kita mengutamakan pelayanan publik untuk pemerintah provinsi itu kesehatan, pendidikan, sosial dan untuk mendukung pelayanan teknis dibeberapa instansi seperti di kehutanan, perkebunan, pertanian itu butuh banyak," jelasnya.

Seperti diketahui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB),  Abdullah Azwar Anas menegaskan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Agustus mendatang.

Adapun, prioritas seleksi pada bulan Agustus ini diprioritaskan untuk CPNS. Untuk seleksi PPPK, mengingat ada jatah bagi daerah, maka pemenuhannya akan bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing

Kementerian PANRB pun telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Sejalan dengan terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja secara rinci memaparkan terkait kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024.

Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. (*)