Formasi CPNS dan PPPK Pemprov Lampung Tahun 2024 Sebanyak 7.427
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan di gedung DPRD Lampung, Senin (12/8/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2024 ini menerima
formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 7.427 formasi.
"Pengangkatan formasi CPNS tahun 2024 sebanyak 554 orang dan formasi PPPK tahun 2024 sebanyak 6.873 orang," kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (12/8/2024).
Fahrizal mengatakan
jika formasi PPPK dan CPNS diprioritaskan untuk tenaga pelayanan publik seperti
kesehatan, kependidikan dan kesehatan hingga pelayanan teknis.
"Rekrutmen
CPNS dan PPPK, itu kita baru menerima angkanya, petunjuk umum sudah ada. PPPK
diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, dan sebagian tenaga
teknis," kata dia.
"Begitu juga
PNS. Karena kita mengutamakan pelayanan publik untuk pemerintah provinsi itu
kesehatan, pendidikan, sosial dan untuk mendukung pelayanan teknis dibeberapa
instansi seperti di kehutanan, perkebunan, pertanian itu butuh banyak,"
jelasnya.
Seperti diketahui
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan pendaftaran
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Agustus mendatang.
Adapun, prioritas
seleksi pada bulan Agustus ini diprioritaskan untuk CPNS. Untuk seleksi PPPK,
mengingat ada jatah bagi daerah, maka pemenuhannya akan bergantung pada
kemampuan keuangan pemerintah daerah masing-masing
Kementerian PANRB
pun telah menerbitkan kebijakan terkait Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
tahun 2024. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 6/2024
tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Sejalan dengan
terbitnya regulasi Pengadaan ASN, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian
PANRB, Aba Subagja secara rinci memaparkan terkait kebijakan Pengadaan PNS T.A
2024.
Kebijakan yang
dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme
Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024. (*)
Berita Lainnya
-
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
Rp 170 Miliar Digelontorkan untuk Sembilan Paket Pekerjaan Jalan IJD di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
480 Siswa MAN 1 Bandar Lampung Ikuti TKA, Latih Daya Nalar dan Siapkan Masuk PTN
Selasa, 04 November 2025









