Kanwil Kemenag Lampung Sosialisasi SOP Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama

Kanwil Kemenag Lampung Sosialisasi SOP Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung melalui Tim Kerukunan Umat Beragama melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait tugas dan fungsi kerukunan umat beragama di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat.
Kegiatan ini dirangkai dengan sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal No. 60 Tahun 2024 tentang Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama, yang berlangsung di aula Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Tengah pada Senin (12/08/2024).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah, Maryan Hasan, menyambut baik diselenggarakannya kegiatan ini.
Menurutnya, sosialisasi dan monitoring semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi kerukunan umat beragama dapat terlaksana dengan optimal di tingkat daerah.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membangun pemahaman bersama tentang pentingnya kerukunan umat beragama. Kami berharap, melalui sosialisasi ini, pelayanan di bidang kerukunan umat beragama di Kabupaten Lampung Tengah dapat semakin baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujarnya.
Maryan Hasan juga menambahkan bahwa keberhasilan dalam menjaga kerukunan umat beragama tidak terlepas dari partisipasi aktif semua pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan para pemuka agama.
"Kami berharap, seluruh elemen masyarakat terus mendukung upaya ini, sehingga kerukunan dan toleransi di Lampung Tengah dapat terjaga dan bahkan semakin meningkat," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerukunan Umat Beragama, Alifah, menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Bidang Kerukunan Umat Beragama dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pelayanan keagamaan.
"SOP ini juga dirancang untuk meningkatkan tertib administrasi dalam berbagai aspek pelayanan. Beberapa SOP yang disosialisasikan meliputi penerbitan rekomendasi pendirian rumah ibadah, penerbitan surat keterangan izin rumah ibadah sementara, pengusulan penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara, deteksi dini konflik sosial berdimensi keagamaan melalui aplikasi, mediasi penolakan pendirian rumah ibadah, serta penanganan dan pelaporan konflik sosial berdimensi keagamaan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Lampung Tengah, H. Mutawalli, dalam laporannya menyampaikan bahwa program kerja FKUB di Kabupaten Lampung Tengah berjalan dengan lancar.
"Kami sudah berhasil membentuk FKUB hingga tingkat kecamatan dan desa serta mengaktifkan forum pemuda lintas agama," ujarnya.
H. Mutawalli juga menambahkan bahwa kerukunan umat beragama di wilayahnya tetap terjaga berkat dukungan semua pihak, termasuk para tokoh agama dan pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama antarumat beragama, agar suasana kondusif dan harmonis ini dapat terus terjaga," tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenag dan FKUB dalam menjaga dan meningkatkan kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.
Sosialisasi Keputusan Sekretaris Jenderal No. 60 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi panduan bagi semua pihak dalam memberikan layanan yang terbaik di bidang kerukunan umat beragama. (*)
Berita Lainnya
-
Pasien BPJS Bayar Obat Sendiri di RS Belleza, BPJS Kesehatan: Seharusnya Ditanggung
Kamis, 19 Juni 2025 -
NEXT Sumatera by Indibiz Sumatera: Memperkenalkan Era Baru Pemanfaatan AI untuk UMKA
Kamis, 19 Juni 2025 -
SPMB Jalur Domisili SMA Negeri Picu Polemik
Kamis, 19 Juni 2025 -
Minim Perlindungan Hukum, LBH KIS Ambil Peran di Sektor Kesehatan
Rabu, 18 Juni 2025