Dinas PMPTSP Sebut Izin Tempat Penitipan Anak di Bandar Lampung Belum Pernah Dikeluarkan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat dimintai keterangan, Selasa (13/8/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), menyebut bahwa hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin untuk tempat penitipan anak atau daycare.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, saat dimintai keterangan, Selasa (13/8/2024).
Menurutnya, izin untuk tempat penitipan anak tidak termasuk dalam kewenangan pihaknya, mengingat regulasi belum begitu jelas.
Muhtadi menjelaskan bahwa untuk jenis usaha seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan lembaga pendidikan sejenis, izin operasional memang sudah ada dan diatur. Meski tidak termasuk dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Namun, terkait dengan tempat penitipan anak, pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai peraturan yang berlaku.
"Untuk PAUD dan sejenisnya, memang ada izin. Tapi untuk tempat penitipan anak, kita belum pernah mengeluarkan izinnya karena tidak ada dalam kewenangan kami," ujar Muhtadi.
Dia juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya sedang meneliti apakah regulasi mengenai izin penitipan anak tercantum dalam OSS atau aturan lain dari kementerian terkait.
Jika tidak ada dalam OSS, maka akan dilihat apakah aturan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencakup hal tersebut.
"Kita akan lihat di OSS, apakah ada regulasinya. Jika tidak ada, maka kita akan merujuk pada aturan kementerian yang relevan," lanjutnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung, Maryamah menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai adanya kekerasan di tempat penitipan anak di wilayah Bandar Lampung.
Menurut Maryamah, meskipun belum ada laporan kekerasan di daycare, pihaknya tetap memperhatikan situasi di lapangan dan terus memonitor perkembangan yang ada.
"Kita mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang ada saat ini lebih banyak terjadi di luar lingkungan sekolah dan dalam lingkup keluarga dekat," jelas Maryamah.
Maryamah juga menyebut bahwa pihaknya siap untuk memberikan rekomendasi teknis dan mendukung regulasi yang diperlukan apabila izin untuk tempat penitipan anak mulai diberlakukan di Bandar Lampung.
"Kami siap memberikan rekomendasi dari sisi teknis jika diperlukan. Penting bagi kami untuk memastikan bahwa anak-anak yang dititipkan di tempat penitipan aman dan terlindungi," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi Strategis SDGs Center UBL dan Pokja Iklim Kota Bandar Lampung Luncurkan Rencana Aksi Iklim di Forum Internasional CRIF 2025
Sabtu, 24 Mei 2025 -
Pencuri Mobil Tewas Ditembak Polisi di Lamsel Ternyata Residivis Baru Keluar Penjara
Jumat, 23 Mei 2025 -
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kos Perintis 22 Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
Jumat, 23 Mei 2025 -
Sempat Kabur ke Tangerang, Pelaku Curat di Sukarame Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap Polisi
Jumat, 23 Mei 2025