Bawaslu Way Kanan Pastikan Proses Pendaftaran Calon Kada 2024 Sesuai Aturan

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Way Kanan, Lukman Latip. Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Menyongsong Pilkada 2024 yang semakin dekat,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menegaskan komitmennya
untuk memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah berjalan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Way Kanan, Sukindra Rahayu, melalui Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Lukman Latip, menjelaskan bahwa Bawaslu memainkan peran kunci dalam pengawasan tahapan pendaftaran calon.
"Kami telah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memastikan proses ini sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Langkah-langkah strategis yang diambil oleh Bawaslu Way Kanan meliputi sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai peraturan dan tata cara pendaftaran calon kepala daerah. Sosialisasi ini dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan sosial media.
"Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan KPU dan instansi terkait lainnya untuk memastikan semua tahapan pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Lukman.
Selain itu, Bawaslu akan menyelenggarakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan desa untuk mempersiapkan mereka menghadapi tahapan pendaftaran.
"Para pengawas harus memahami aturan dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi. Kami juga membentuk posko pengaduan untuk memfasilitasi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran," paparnya.
Lukman juga menekankan pentingnya verifikasi data dan dokumen calon dengan cermat untuk menghindari calon yang tidak memenuhi syarat melanjutkan ke tahap berikutnya.
"Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, melalui Sentra Gakkumdu untuk menangani pelanggaran hukum selama proses pendaftaran," imbuhnya.
Setelah tahapan pendaftaran selesai, Bawaslu akan melakukan evaluasi dan menyusun laporan untuk perbaikan pada tahapan berikutnya. "Kami berharap langkah-langkah ini akan memastikan proses pendaftaran calon kepala daerah di Way Kanan berjalan secara transparan, adil, dan sesuai aturan," tutup Lukman. (*)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025