Dinas Perhubungan Lampung Keluarkan SKB Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi
Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menindaklanjuti temuan
BPK dimana terdapat 1.508 unit kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor
(TNKB) warna kuning tidak ditemukan pada data rekapitulasi surat rekomendasi
Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika SKB
tersebut dikeluarkan oleh tiga instansi yang berkaitan diantaranya adalah
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Provinsi Lampung.
"Menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut kami
sudah mengeluarkan SKB. Kedepan nya SKB tersebut akan kami kirim ke UPTD Samsat
di Lampung sehingga kedepan tidak ada yang kelewat lagi dan lebih tertib,"
ujar Bambang saat dimintai keterangan, Kamis (15/8/2024).
BACA JUGA: 1.508
Kendaraan Plat Kuning Tak Terdata di Dishub Lampung, Potensi Penerimaan PKB 2,7
Miliar Hilang
Menurut Bambang terdapat beberapa point didalam SKB tentang pemberian
insentif bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang. Dimana pemberian
insentif bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum harus
memenuhi persyaratan.
"Diantaranya kepemilikan kendaraan harus berbadan hukum, warna TNKB
kuning, memiliki salah satu kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia
(KBLI) pada nomor induk berusaha yang terdaftar pada sistem OSS dan telah
berstatus KBLI terverifikasi atau sertifikat standar terverifikasi dan memiliki
rekomendasi dari Dishub Lampung," jelasnya.
Kemudian rekomendasi dinyatakan berlaku apabila ditandatangani oleh
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Selanjutnya Dinas PTSP Provinsi
Lampung akan memberikan akses OSS pada Bapenda Provinsi Lampung yang digunakan
secara terbatas untuk melakukan pengecekan dokumen perijinan dalam kaitan
pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.
Selanjutnya akan dilakukan sharing data rekomendasi yang telah dikeluarkan
oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi
Lampung yang terintegrasi ke dalam aplikasi e-samsat.
"Bagi badan usaaha yang tidak terdaftar dalam OSS dan tidak memiliki
KBLI maka tidak diberikan insentif," tegasnya.
Kemudian untuk insentif tahun 2024 dapat diberikan sepanjang badan usaha
memiliki KBLI, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2025 insentif hanya dapat
diberikan jika KBLI badan usaha telah terverifikasi atau sertifikat standar
terverifikasi.
Khusus untuk perusahaan angkutan penumpang pemberian insentif diberikan
dengan melampirkan sertifikat standar terverifikasi atau ijin penyelenggaraan
yang masih berlaku atau ijin prinsip (badan usaha yang baru akan mendaftarkan
ijin penyelenggaraan).
"Mengenai syarat KBLI ini ada di Peraturan Gubernur Lampung nomor 27
tahun 2023. Ini memang hal yang baru sehingga kode itu belum ada aturan untuk
mengikat para samsat karena ini kuncinya samsat dan mereka belum banyak
memberlakukan itu," jelasnya.
Menurutnya terhadap 1.508 unit kendaraan dengan tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) tersebut akan terus dipantau oleh Bapenda Provinsi Lampung saat
yang bersangkutan membayar pajak kendaraan bermotor.
"Terhadap kendaraan yang 1.508 unit itu nanti masih dikoordinor oleh
Bapenda. Sehingga nanti saat perpanjangan pengesahan untuk plat kuning di
samsat masih di blokir sehingga kendaraan itu akan ke pantau juga kalau nanti
tidak ada KBLI ya tidak bisa perpanjang . Maka bayar pajak tahunan Bapenda yang
akan blokir," tutupnya.
Sebelumnya BPK RI mencatat terdapat 1.508 kendaraan dengan tanda nomor
kendaraan bermotor (TNKB) warna kuning yang tidak ditemukan pada data
rekapitulasi surat rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Sehingga
terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar
Rp2.705.226.268,66 (2,7 miliar). (*)
Berita Lainnya
-
Eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Kembali Diperiksa Kejati Lampung Soal Kasus Mafia Tanah
Selasa, 30 September 2025 -
Trofeo Futsal BATIQA Se-Sumatera 2025 Meriahkan Anniversary ke-9 BATIQA Hotel Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Sasar Ratusan Siswa SMK di Bandar Lampung, PLN Beri Edukasi Kepedulian Keselamatan Kelistrikan
Selasa, 30 September 2025 -
Kasus Perampasan Mobil Warga di Bandar Lampung, APCI Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai SOP
Selasa, 30 September 2025