• Rabu, 01 Oktober 2025

Dinas Perhubungan Lampung Keluarkan SKB Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Kamis, 15 Agustus 2024 - 11.53 WIB
135

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menindaklanjuti temuan BPK dimana terdapat 1.508 unit kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna kuning tidak ditemukan pada data rekapitulasi surat rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika SKB tersebut dikeluarkan oleh tiga instansi yang berkaitan diantaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

"Menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Lampung tersebut kami sudah mengeluarkan SKB. Kedepan nya SKB tersebut akan kami kirim ke UPTD Samsat di Lampung sehingga kedepan tidak ada yang kelewat lagi dan lebih tertib," ujar Bambang saat dimintai keterangan, Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA: 1.508 Kendaraan Plat Kuning Tak Terdata di Dishub Lampung, Potensi Penerimaan PKB 2,7 Miliar Hilang

Menurut Bambang terdapat beberapa point didalam SKB tentang pemberian insentif bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang  dan angkutan umum barang. Dimana pemberian insentif bagi kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum harus memenuhi persyaratan.

"Diantaranya kepemilikan kendaraan harus berbadan hukum, warna TNKB kuning, memiliki salah satu kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) pada nomor induk berusaha yang terdaftar pada sistem OSS dan telah berstatus KBLI terverifikasi atau sertifikat standar terverifikasi dan memiliki rekomendasi dari Dishub Lampung," jelasnya.

Kemudian rekomendasi dinyatakan berlaku apabila ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Selanjutnya Dinas PTSP Provinsi Lampung akan memberikan akses OSS pada Bapenda Provinsi Lampung yang digunakan secara terbatas untuk melakukan pengecekan dokumen perijinan dalam kaitan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.

Selanjutnya akan dilakukan sharing data rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Lampung kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung yang terintegrasi ke dalam aplikasi e-samsat.

"Bagi badan usaaha yang tidak terdaftar dalam OSS dan tidak memiliki KBLI maka tidak diberikan insentif," tegasnya.

Kemudian untuk insentif tahun 2024 dapat diberikan sepanjang badan usaha memiliki KBLI, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2025 insentif hanya dapat diberikan jika KBLI badan usaha telah terverifikasi atau sertifikat standar terverifikasi.

Khusus untuk perusahaan angkutan penumpang pemberian insentif diberikan dengan melampirkan sertifikat standar terverifikasi atau ijin penyelenggaraan yang masih berlaku atau ijin prinsip (badan usaha yang baru akan mendaftarkan ijin penyelenggaraan).

"Mengenai syarat KBLI ini ada di Peraturan Gubernur Lampung nomor 27 tahun 2023. Ini memang hal yang baru sehingga kode itu belum ada aturan untuk mengikat para samsat karena ini kuncinya samsat dan mereka belum banyak memberlakukan itu," jelasnya.

Menurutnya terhadap 1.508 unit kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tersebut akan terus dipantau oleh Bapenda Provinsi Lampung saat yang bersangkutan membayar pajak kendaraan bermotor.

"Terhadap kendaraan yang 1.508 unit itu nanti masih dikoordinor oleh Bapenda. Sehingga nanti saat perpanjangan pengesahan untuk plat kuning di samsat masih di blokir sehingga kendaraan itu akan ke pantau juga kalau nanti tidak ada KBLI ya tidak bisa perpanjang . Maka bayar pajak tahunan Bapenda yang akan blokir," tutupnya.

Sebelumnya BPK RI mencatat terdapat 1.508 kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna kuning yang tidak ditemukan pada data rekapitulasi surat rekomendasi Dinas Perhubungan Provinsi Lampung. Sehingga terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp2.705.226.268,66 (2,7 miliar). (*)