DPRD Panggil Manajemen RSUD Abdul Moeloek, Mikdar Ilyas: Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - DPRD Provinsi Lampung akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP)
dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, guna membahas
sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun
2023.
Sekretaris Komisi V
DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menegaskan bahwa RSUD Abdul Moeloek harus
dapat mempertanggungjawabkan sejumlah temuan dari BPK RI Perwakilan Lampung.
"Kita minta
supaya temuan ini dipertanggungjawabkan, karena uang negara berapapun harus
dipertanggungjawabkan. Dan kita minta dapat diselesaikan," kata Mikdar
Ilyas, pada Rabu (14/8/2024).
Mikdar mengatakan,
pekan depan pihaknya akan menjadwalkan menggelar RDP dengan manajemen RSUD
Abdul Moeloek guna membahas temuan BPK RI tersebut.
"Kebetulan RSUD
Abdul Moeloek memang mitra kerja komisi V dan terhadap temuan BPK itu kami coba
pertanyakan ketika RDP nanti. Dimana RDP kita jadwalkan insyaallah kalau gak
hari Senin atau Selasa pekan depan," jelasnya.
Ia membeberkan, salah
satu temuan BPK seperti alat kedokteran dan kesehatan senilai Rp7 miliar yang
hilang serta empat kendaraan dinas senilai Rp500 juta yang tidak jelas
keberadaannya harus menjadi perhatian.
"Adanya aset
milik rumah sakit yang hilang tentunya harus ditindaklanjuti, kenapa barang
milik negara bisa hilang. Kalau memang mereka tidak bisa menelusuri tentunya
bisa disampaikan ke penegak hukum agar barang ini bisa ketemu," tegasnya.
Menurutnya, biasanya
jika ada aset yang hilang itu penyebab ada dua faktor. Faktor pertama, aset
tersebut sudah tidak digunakan lagi. Faktor kedua, aset tersebut hilang diambil
oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Jika barang ini
sudah tidak layak pakai, sudah habis masa penggunaannya, dengan begitu otomatis
tidak mungkin dipertahankan. Mungkin memakan tempat dan sebagainya. Kalau
memang sudah habis masa pakainya," kata dia.
Namun, lanjut Mikdar,
ketika aset tersebut belum habis masa penggunaannya maka harus ditemukan dengan
melibatkan aparat penegak hukum untuk membantu proses pencariannya.
"Ketika barang
itu belum habis masa pemakaiannya tentunya kita berharap barang ini bisa ketemu
siapa pelakunya. Tentu ini harus ditelusuri, kalau tidak mampu ada aparat
penegak hukum yang bisa melakukan itu," ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya keringanan
biaya pelayanan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek yang tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku. Total keringanan biaya yang diberikan mencapai Rp247.383.217.
Rinciannya antara
lain, pelayanan instalasi anak 4 transaksi; bedah, kebidanan dan kandungan,
neurologi, dan saraf masing-masing 1 transaksi; laboratorium sentral dan
penyakit dalam masing-masing 2 transaksi; mata 8 transaksi dan medical check up
124 transaksi, dengan total keringanan yang diberikan sebesar Rp247.383.217.
Selain itu, sebanyak
12 alat kedokteran dan kesehatan milik RSUD Abdul Moeloek yang merupakan aset
tetap peralatan dan mesin senilai Rp7.007.650.000 diduga hilang.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK, aset tetap peralatan dan mesin
berupa alat kedokteran dan kesehatan pada RSUD Abdul Moeloek diketahui terdapat
12 alat kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan
nilai perolehan sebesar Rp7.007.650.000.
BPK menyebut alat
kedokteran dan kesehatan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut sebagian
besar merupakan aset yang diperoleh sebelum tahun 2007 dan masih tercatat pada
kartu inventaris barang (KIB) B RSUD Abdul Moeloek dengan kondisi baik tetapi
sudah habis masa manfaatnya.
Selain itu, BPK
menemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang dilaksanakan
pada RSUD Abdul Moeloek menunjukkan terdapat empat kendaraan dinas yang belum
ditemukan dan tidak dapat dihadirkan oleh masing-masing pengurus barang pada
saat pemeriksaan fisik kendaraan dinas.
Rincian kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya tersebut adalah mobil Toyota Kijang nopol BE-2207-AY senilai Rp127 juta, Toyota Kijang nopol BE-2305-AY senilai Rp196.850.000, Mitsubishi L 300 MB nopol BE-9210-AZ senilai Rp230 juta, dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BE-3942-CZ senilai Rp17.453.000. Sehingga nilai total kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya yakni Rp571.303.000. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 15 Agustus 2024 dengan judul "DPRD Panggil Manajemen RSUD Abdul Moeloek"
Berita Lainnya
-
Eks Bupati Way Kanan Raden Adipati Kembali Diperiksa Kejati Lampung Soal Kasus Mafia Tanah
Selasa, 30 September 2025 -
Trofeo Futsal BATIQA Se-Sumatera 2025 Meriahkan Anniversary ke-9 BATIQA Hotel Lampung
Selasa, 30 September 2025 -
Sasar Ratusan Siswa SMK di Bandar Lampung, PLN Beri Edukasi Kepedulian Keselamatan Kelistrikan
Selasa, 30 September 2025 -
Kasus Perampasan Mobil Warga di Bandar Lampung, APCI Tegaskan Anggota Bekerja Sesuai SOP
Selasa, 30 September 2025